Ini Besaran Zakat Fitrah di Kolaka Utara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 12 April 2022
0 dilihat
Ini Besaran Zakat Fitrah di Kolaka Utara
Besaran zakat fitrah di Kolaka Utara tahun ini telah ditetapkan. Foto: Repro Kompas.com

" Penetapan besaran nilai zakat ini merupakan hasil survei berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), bersama Pemerintah Kolaka Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan kali ini.

Penetapan besaran zakat ini, merupakan keputusan bersama melalui rapat yang digelar Kamis (7/4/2022), yang dihadiri oleh perwakilan Pemkab Kolut, Dinas Perdagangan Kolut, Kementerian Agama, Baznas dan ormas Islam.

Hasil rapat tersebut kemudian menetapkan besaran zakat fitrah melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kolut, Rasman, S.Hi mengungkapkan, untuk besaran nilai zakat fitrah Rp 31.500 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.

"Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan dapat angka Rp 9.000 per liter di kali 3,5 liter totalnya Rp 31.500 per jiwa inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras," kata Rasman kepada Telisik.id, Selasa (12/4/2022).

Sementara untuk sagu sebesar 3,5 liter per jiwa dengan besaran nilainya Rp 5.000 per liter sagu sehingga totalnya Rp 17.500 per jiwa.

Sementara untuk tahun ini, besaran nilai zakat fitrah untuk jagung sudah ditiadakan. Dengan begitu, masyarakat Kolut hanya diwajibkan membayar zakat menggunakan kebutuhan pokok berupa beras dan sagu.

"Penetapan besaran nilai zakat ini merupakan hasil survei teman-teman berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar, begitu pun dengan jagung berdasarkan hasil pantauan sudah tidak ada lagi masyarakat yang menjadikannya sebagai kebutuhan pokok, kalaupun ada paling satu atau dua orang saja," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 1443 H, Stok Vaksin COVID-19 di Jatim Melimpah

Selain besaran nilai zakat fitrah, lanjutnya, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah, Baznas, dan ormas Islam di Kolut juga telah menetapkan besaran nilai infak Ramadan tahun ini.

"Untuk besaran infak disepakati Rp 5.000 per orang, sama dengan tahun lalu," terangnya.

Karena namanya infak tentu berbeda dengan zakat fitrah. Zakat itu hukumnya wajib sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunnah.

Baca Juga: Investor Jepang Tinjau Potensi Tambang di Buton

"Jadi infak ini hanya sebatas imbauan dengan nilai dasar Rp 5.000 per jiwa, tidak ada paksaan. Mau disetor Rp 5.000 boleh, disetor Rp 1.000 boleh di atas Rp 5.000 juga boleh, tapi kita berharap karena ibadah individu sehingga kita mengajak masyarakat berinfaq dengan nilai tersebut. Harapannya, semakin banyak infaq yang terkumpul maka penggunaannya juga semakin banyak," urainya.

Rasman berharap pembayaran infak ini bisa terkumpul di Baznas Kolut dan kemudian diatur penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.

Ia juga berharap kepada muzakki atau wajib zakat agar sesegera mungkin menyetorkan zakatnya kepada Amil Zakat sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan secepatnya. (C)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga