Jumat, DPRD Sahkan Pengusulan Bupati-Wabup Muna Terpilih

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 23 Februari 2021  /  3:10 pm

Komisioner KPU Muna menyerahkan salinan putusan penetapan bupati-wakil bupati terpilih ke DPRD. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menyerahkan berita acara dan salinan keputusan penetapan Bupati-Wakil Bupati Muna terpilih ke DPRD.

Selanjutnya, DPRD akan melakukan rapat paripurna pengesahan pengusulan pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2021-2026.

La Ode Dyrun, anggota DPRD Muna menerangkan, rapat paripurna harus dilakukan lima hari setelah berita acara dan salinan keputusan diterima dari KPU. Bila lewat lima hari, maka dianggap tidak ada pengusulan bupati-wakil bupati. Nah karenanya, DPRD telah mengagendakan jadwal rapat paripurna pengesahaan.

Baca juga: Sengketa Pilkada 2020 Mulai Diadili MK, Ini Jadwalnya

"Sudah dijadwalkan hari Jumat (26/2/2021)," kata La Ode Dyrun, Selasa (23/2/2021).

Kewenangan DPRD hanya sebatas melakukan pengesahan pengusulan. Setelah itu, hasilnya diserahkan ke Pemprov Sultra untuk diusul ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk urusan selanjutnya sampai dengan pelantikan menjadi gawean Pemprov," timpal politisi Golkar itu.

Untuk pelantikan bupati-wakil bupati terpilih, masih tersisa tujuh bulan lagi. Karena masa jabatan LM Rusman Emba-Abdul Malik Ditu akan berakhir pada 2 September mendatang. Sehingga nantinya, tidak akan ada kekosongan jabatan. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TOPICS