Pilkada Tak Diundur, Hugua: Protokol Kesehatan Harus Diperketat

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 22 September 2020
0 dilihat
Pilkada Tak Diundur, Hugua: Protokol Kesehatan Harus Diperketat
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua. Foto: Ist.

" Jadi dengan menyempurnakan PKPU, maka ini sudah cukup tanpa harus menerbitkan Perppu. Karena kalau sedikit-sedikit Presiden dipaksa terus membuat Perppu, yah, wibawa pemerintah (presiden) bisa turun. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah menuai berbagai saran agar ditunda, Pilkada 2020 yang dilaksanakan serentak tetap akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.

Hal tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPR RI dan penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP, Senin (21/9/2020).

Anggota Komisi II DPR, Hugua menilai, kesepakatan tersebut bisa dilaksanakan dengan catatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harus segera disempurnakan.

Di mana kata Hugua, PKPU harus tegas mengatur beberapa pembaruan tata cara penyesuaian protokol kesehatan pencegahan COVID-19, terkhusus yang berkaitan dengan pentahapan Pilkada yang berhubungan dengan pengumpulan massa, seperti kegiatan ceriti, arak-arakan, konser musik dan kegiatan sejenis lainya.

"Saya juga tidak setuju jika diterbitkan Perppu baru, karena peraturan Perundang-Undangan yang mengatur terkait bencana non alam sudah cukup rinci. Misalnya, UU No 6/2018 mengenai Karantina Kesehatan, Kepres No 11/2020 tentang Indonesia Darurat Kesehatan," katanya.

Hugua menambahkan, Forkopimda sudah punya dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggar sesuai dengan mandat institusi masing-masing.

"Jadi dengan menyempurnakan PKPU, maka ini sudah cukup tanpa harus menerbitkan Perppu. Karena kalau sedikit-sedikit Presiden dipaksa terus membuat Perppu, yah, wibawa pemerintah (presiden) bisa turun," tambahnya.

Selain itu, Hugua menggaris bawahi, PKPU tersebut harus sudah rampung sebelum masa sidang berakhir pada 6 Oktober untuk menjamin semua tahapan Pilkada bisa jalan terus.

Baca juga: Pilkada Tetap Berjalan, Pengamat: Bertentangan dengan Pernyataan Jokowi Utamakan Kesehatan

Untuk diketahui, dalam kesimpulan RDP tersebut, secara khusus ditekankan pada pengaturan enam hal, di antaranya sebagai berikut:

1. Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain.

2. Mendorong terjadinya kampanye melalui daring.

3. Mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

4. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat (2) dan (3); UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.

5. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap COVID-19.

6. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap.

Sementara itu, untuk tahapan yang berpotensi terjadi pelanggaran berdasarkan RDP tersebut di antaranya adalah tahapan penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga