KPU Muna Barat Kelola Pemilu Berbasis Elektronik
Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 09 November 2022
0 dilihat
KPU Muna Barat kelola kepemiluan berbasis elektronik melalui pengaplikasian SIAKBA. Foto: Ist.
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat kelola kepemiluaan berbasis elektronik dengan pengaplikasian sistem aplikasi KPU badan ad hoc (SIAKBA) "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat kelola kepemiluaan berbasis elektronik dengan pengaplikasian sistem aplikasi KPU badan ad hoc (SIAKBA).
Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, perlunya mempertajam pemahaman SIAKBA menjelang tahapan pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, guna penguatan pemahaman tata kelola kepemiluan berbasis elektronik.
Dalam badan ad hoc itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca Juga: Pengacara Bisa, Abdul Rahman Mantap Maju Pilkada Kota Kendari 2024
"Perekrutan PPK dimulai pada 16 November, PPS pada 1 Desember 2022," ucap Awaluddin, Rabu (9/11/2022).
Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan tentang proses rekrutmen anggota PPK dan PPS, dilakukan secara tertulis dan wawancara.
Adapun tahapan pembentukan badan ad hoc terdiri dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tertulis, tes wawancara dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara badan ad hoc.
Dikatakan, perekrutan badan ad hoc saat ini, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya, sebab saat ini dilakukan melalui aplikasi SIAKBA. Sehingga, dengan peluncuran aplikasi ini, pendaftaran badan ad hoc dilakukan secara online.
"Aplikasi ini juga memudahkan masyarakat tanpa mengantar berkas ke KPU," bebernya.
Baca Juga: Final, Golkar Target Menang Pemilu 2024
Mantan jurnalis ini berharap, agar seluruh stakeholder dapat mendukung pihaknya dalam sosialisasikan tahapan penerimaan badan ad hoc, agar masyarakat dapat antusias untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS.
"Diutamakan usia 17 sampai 55 tahun, serta sehat jasmani dan rohani," ucap dia.
Anggota Komisioner KPU, LM Nuzul Ansi menuturkan, calon anggota PPK dan PPS tak perlu lagi datang ke KPU, sebab pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui email.
"Tinggal dicek di email atau media sosial," singkatnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS