Jumlah Laporan Kasus Kekerasan Anak di Kota Kendari Meningkat

Nur Meli

Reporter

Jumat, 25 Agustus 2023  /  2:38 pm

Laporan kasus kekerasan anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kendari meningkat per Juli 2023. Foto: Nur Meli/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Jumlah laporan kasus kekerasan anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kendari tahun 2023, meningkat dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas PPPA Kota Kendari, Siti Ganef mengatakan, jumlah laporan kasus kekerasan anak per Juli 2023 mengalami peningkatan hingga mencapai 35 kasus. Sedangkan di tahun 2022 hanya mencapai 31 kasus.

Peningkatan itu dikarenakan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mengadu dan mecari bantuan perlindungan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Unit Pelaksana Teknis Pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak yang juga melibatkan psikolog dan konselor.

Hal itu juga seiring dengan upaya Pemerintah Kota Kendari yang intens mengkampanyekan anti kekerasan anak dan perempuan kepada masyarakat.

"Ini meningkat karena kita intens mengkampanyekan, sehingga yang awalnya terlapor sedikit tapi banyak kasus, sekarang masyarakat sudah berani untuk menyampaikan kepada kami hal yang selama ini dianggap tabu, kasus kecil pun, bahkan kasus sepele. Itu menandakan mereka membutuhkan perlindungan, butuh tempat curhat," ujarnya.

Baca Juga: Kekerasan Anak di Bombana Meningkat

Pelaku kekerasan anak, kata Siti Ganef, bervariasi. Namun kebanyakan merupakan orang terdekat. Untuk itu, diharapkan peran orang tua lebih intens dalam menghadirkan dan menjaga ketahanan keluarga.

Kepala Seksi Fungsional Perlindungan Khusus Kekerasan Anak Dinas PPPA Kota Kendari, RM Romy Yulianto mengatakan, laporan kasus kekerasan pada anak hampir tiap minggu ada laporan yang masuk.

Sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan anak di Kota Kendari, pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan lembaga penyedia layanan, serta rutin mengkampanyekan  pentingnya mencegah kekerasan pada anak dan menghentikan kekerasan pada anak.

Baca Juga: Sukses Dampingi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Wanita Ini Diganjar Penghargaan Ibu Negara

"Untuk pencegahan ini kami sebar brosur, turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi stop kekerasan pada anak, pakai videotron, untuk mencegah sebelum adanya kejadian," ucapnya, Jumat (25/8/2023).

Sasaran kampanye pada anak adalah anak di bawah umur 18 tahun, sehingga kampanye ini sering dilakukan di sekolah-sekolah.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak, sehingga sasaran kami itu ya siswa SD, SMP dan SMA," tutupnya. (B)

Penulis: Nur Meli

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS