Imbas Demo Besar-besaran September 2025, Siswa SMA Sederajat se-Sulawesi Tenggara Dirumahkan Tiga Hari

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 01 September 2025
0 dilihat
Imbas Demo Besar-besaran September 2025, Siswa SMA Sederajat se-Sulawesi Tenggara Dirumahkan Tiga Hari
Unjuk rasa di awal September 2025, siswa SMA se-Sultra belajar mandiri tiga hari. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik.

" Gelombang demonstrasi yang diperkirakan berlangsung besar-besaran di Sulawesi Tenggara pada awal September 2025 membawa dampak langsung terhadap aktivitas pendidikan "

KENDARI, TELISIK.ID - Gelombang demonstrasi yang diperkirakan berlangsung besar-besaran di Sulawesi Tenggara pada awal September 2025 membawa dampak langsung terhadap aktivitas pendidikan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemrov Sultra) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) resmi mengeluarkan surat edaran yang menghimbau seluruh siswa SMA, SMK, dan SLB sederajat di daerah tersebut untuk belajar dari rumah selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 September 2025.

Dalam surat edaran bernomor B/10768/4.21/IX/2025 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Prof. Dr. Aris Badara, dijelaskan bahwa kebijakan ini ditempuh demi menjaga ketertiban dan kenyamanan peserta didik.

“Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan peserta didik, maka diharapkan kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk melakukan pembelajaran mandiri di rumah dengan tetap dilakukan pemantauan oleh guru dan orang tua,” demikian bunyi poin utama dalam edaran yang dikutip telisik.id, Senin (1/9/2025).

Baca Juga: Ratusan Pengemudi Ojol di Kendari Sempat Ancam Duduki Mapolda Sultra

Selain itu, surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai laporan resmi. Pemprov menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara, hanya untuk memastikan keamanan para siswa di tengah situasi sosial yang dinamis akibat meningkatnya potensi aksi unjuk rasa.

Tidak hanya sektor pendidikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga mengeluarkan surat edaran lain yang mengatur tugas serta etika kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan pemprov.

Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara (Sekda Sultra), Asrun Lio, menyebutkan bahwa edaran ini diterbitkan agar suasana kerja tetap kondusif.

Baca Juga: Didemo Ratusan Ojol Soal Kematian Affan, Kapolda Sulawesi Tenggara Janji Sampaikan Aspirasi ke Pusat

“Seluruh ASN dan Non ASN kami imbau untuk menjaga profesionalisme, tidak terpancing provokasi, dan tetap menjalankan tugas dengan sikap santun serta penuh empati terhadap masyarakat,” kata Asrun Lio dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2025).

Edaran tersebut juga menekankan sejumlah aturan, di antaranya pelarangan penggunaan kendaraan dinas, pembagian pola kerja antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), serta kewajiban ASN yang tetap masuk kantor untuk mengenakan wastra daerah atau tenun khas Sulawesi Tenggara.

Bahkan, apel pagi gabungan di Kantor Gubernur sementara ditiadakan demi mengurangi potensi kerumunan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga