PAD Kendari dari Parkir Melonjak, Masyarakat Diminta Tak Bayar ke Jukir Ilegal
Ana Pratiwi, telisik indonesia
Minggu, 31 Agustus 2025
0 dilihat
Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, meminta masyarakat tak bayar ke juru parkir ilegal. Foto: Ana Pratiwi/Telisik
" Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatat lonjakan signifikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum "

KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatat lonjakan signifikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum.
Jika sebelumnya PAD dari sektor parkir hanya sekitar Rp 10 juta per bulan, kini meningkat hingga Rp 50 juta berkat sistem pengelolaan parkir resmi.
Kepala Dishub Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2023. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 3.000 untuk roda dua.
Ia menegaskan, hanya juru parkir (jukir) resmi yang diperbolehkan menarik retribusi. Ciri-cirinya antara lain mengenakan ID card, atribut resmi, dan memberikan karcis. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, warga diminta tidak membayar.
Baca Juga: Ratusan Ojol Kendari Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan di Mapolda Sultra
“Kalau tidak ada ID card, rompi, dan karcis resmi, jangan membayar. Itu preman, bukan jukir resmi,” ujar Paminuddin, Jumat (29/8/2025) lalu.
Saat ini terdapat 70 titik parkir resmi di Kendari, 64 di antaranya sudah aktif. Setiap titik dikelola oleh satu jukir yang berasal dari warga sekitar sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Dishub Kendari juga menerapkan sistem setoran langsung ke rekening kas daerah serta pengawasan rutin dua hari sekali untuk menutup celah kebocoran.
Paminuddin mengimbau kepada masyarakat agar turut mendukung program ini demi peningkatan PAD Kota Kendari.
“Saya minta keikhlasannya seluruh warga Kota Kendari, mari dukung program ini agar pendapatan aset daerah kita meningkat. Tapi catatannya: semua harus resmi, semua harus beretika,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama antara masyarakat dan jukir.
“Petugas parkir kita ini ilmunya pas-pasan, jadi selain sebagai masyarakat, kita juga perlu membina mereka. Mereka bukan mencari uang untuk kaya, tapi untuk makan. Dan mereka itu adalah warga kita juga,” tambahnya.
Karena itu, ia meminta warga tidak memberikan uang kepada jukir ilegal.
Baca Juga: Harga Bawang Merah di Kendari Tembus Rp 60 Ribu/Kg
“Kita tidak boleh memberikan uang kepada mereka yang tidak punya legalitas. Karena itu akan menimbulkan masalah baru, baik untuk warga maupun jukir itu sendiri,” ujarnya.
Bagi warga yang ingin menjadi jukir resmi, Paminuddin membuka pintu lebar.
“Silakan datang ke kantor kami di Dinas Perhubungan Kota Kendari, di area Terminal Wua-Wua. Kami tunggu dari pagi sampai jam 5 sore, kami siap melayani jukir yang ingin mendapat rekomendasi resmi,” jelasnya.
Paminuddin juga mengajak masyarakat turut mengawasi perilaku jukir di lapangan, terutama bila ada petugas jukir yang bermental kurang baik. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (C)
Penulis: Ana Pratiwi
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS