Kades dan Istri di Konawe Masuk Bui Dugaan Korupsi Dana Desa hingga Rp 500 Juta

Sigit Purnomo

Reporter

Kamis, 19 Oktober 2023  /  8:30 pm

Penahanan terhadap oknum kepala desa dan bendahara Bumdes yang tak lain adalah isterinya di Konawe gegara dugaan korupsi Dana Desa. Foto: Ist.

KONAWE, TELISIK.ID - Kepala Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawean, Jumran Paluala ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (19/102023).

Kades Lalowulo dalam melakukan tindak pidana korupsi tidak bekerja sendiri. Namun ia melibatkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Asnawati Lapae yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, membernarkan adanya penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut.

Baca Juga: Kadis Damkar Kota Kendari Ditahan Dugaan Kasus Korupsi Lahan Parkir Pantai Nambo

"Benar tersangka sudah ditahan," singkatnya.

Sementara itu, Kanit II Tipidkor IPDA Surya Dwi Aji Gemilang mengatakan,

Kades Lalowulo, Jumran Paluala dan Bendahara Bumdes, Asnawati Lapae telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Selasa 17 Oktober 2023, kemarin.

"Hari ini keduanya sementara menjalani  pemeriksaan sebagai tersangka," kata IPDA Surya.

Menurut IPDA Surya, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kades Lalowulo bersama Bendahara Bumdes dilakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedi  depan," kata IPDA Surya.

Lebih lanjut, Kanit Tipidkor Polres Konawe ini menerangkan, kades bersama Bendahara Bumdes menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun 2017-2018 dengan modus membangun Kantor Bumdes di atas lahan milik sendiri tanpa surat hibah.

"Sehingga bangunan tersebut tidak masuk sebagai aset desa," terangnya.

Baca Juga: Eks Bendahara Bawaslu Muna Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe, atas tindakan melawan hukum kades bersama bendahara tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 509.660.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipidkor diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Joncto pasal 55 KUHPidana.

Diketahui, Kades Lalowulo Jumran Paluala dan Bendahara Bumdes, Asnawati Lapae diterapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS