Eks Bendahara Bawaslu Muna Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 17 Oktober 2023
0 dilihat
Eks Bendahara Bawaslu Muna Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Musrin Age dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto mengumumkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2019. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan, eks Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna, MJ sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020 "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan, eks Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna, MJ sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Dari total hibah Pemda Muna sebesar Rp 14,8 miliar, ditemukan kerugian keuangan negara sebasar Rp 2,2 miliar," kata Agustinus, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Emosi Kios Hendak Dibongkar Penyebab Kades Wadolao Muna Dibunuh Kakaknya

Kontruksi perkara itu, bermula proses pencairan dana yang dilakukan MJ sebanyak 15 transaksi. Dana yang dicairkan itu, tidak dibukukan dalam buku kas umum serta tidak gunakan dan dipertanggungjawabkan.

"Penyusunan buku kas umum direkayasa dengan saldo Rp 2,3 miliar, tetapi sebenarnya saldonya tinggal Rp 261 juta," ungkapnya.

Tersangka MJ diduga melanggar ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat 1 tentang keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien ekonomis, efektif, transparan dan pertanggujawaban dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.  

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  pasal 59 ayat 1, setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu ayat 2, bendahara pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain kerena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikam kewajiban yang dibebabankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara wajib mengganti.

"Tersangka MJ melanggar pasal 2, pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 dan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," ungkapnya.

Baca Juga: Forkopimda, Parpol, Penyelenggara dan Stakeholder di Muna Ingin Pemilu Damai

Sementara itu, Kasi Pidsus, Musrin Age menerangkan, dalam serangkaian penyidikan, baru ditemukan satu pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"MJ secara nyata memiliki niat jahat dalam mengelola dana hibah pengawasan pilkada," terangnya.

Kini, penyidik pula tengah mendalami aliran dana yang digunakan MJ. Dalam perkara tersebut, pihaknya telah memintai keterangan sedikitnya 22 orang saksi. Terdiri dari internal Bawaslu Muna dan Sulawesi Tenggara.

"Saat ini, kami masih melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kendari," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga