Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Alfamidi

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Jumat, 29 September 2023
0 dilihat
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Alfamidi
Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana pada pembacaan tuntutan persidangan. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Kasus suap Alfamidi memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada Jumat (29/9/2023), di Pengadilan Tipikor Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus suap Alfamidi memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada Jumat (29/9/2023), di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam kasus tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penutut Umum, Irham.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Ridwansyah Taridala terbukti telah membantu Syarif Maulana dalam membuat RAB Pembangunan Kampung Warna-Warni, di dalamnya terdapat nomor rekening Syarif Maulana yang kemudian digunakan secara pribadi oleh Syarif Maulana.

Baca Juga: Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi

Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan Ridwansyah Taridala yang kooperatif selama proses persidangan serta memiliki anak dan istri.

"Menjatuhkan tutunan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Suap Alfamidi dan Sidang Pertama Sulkarnain Kadir sebagai Terdakwa

Ridwansyah Taridala juga terbukti melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijtuhi Pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Hakim Ketua, Nursina mengizinkan terdakwa Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala untuk meninggalkan ruangan persidangan sembari melanjutkan ke perisidangan selanjutnya, pembacaan dakwaan untuk Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (B)

Penulis: Ahmad Badaruddin 

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga