Kades Marobo Dilaporkan ke Kejari Muna Dugaan Korupsi Dana Desa

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 23 Desember 2024  /  8:44 pm

Warga Desa Marobo saat melaporkan Kades La Ode Bou atas dugaan korupsi di Kejari Muna, Senin (23/12/2024). Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID – Masyarakat Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, melaporkan Kepala Desa (Kades) La Ode Bou ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2023 dan 2024, Senin (23/12/2024).

Asran, warga Desa Marobo, menceritakan bahwa La Ode Bou diduga melakukan penyelewengan DD yang dialokasikan untuk kegiatan perbaikan dan rehabilitasi kantor desa.

Pada tahun 2023, warga mencatat bahwa hanya ada satu kegiatan rehabilitasi kantor desa yang anggarannya sebesar Rp 178 juta. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban (LPj), tercatat dua kegiatan rehabilitasi dengan nilai Rp 99 juta, yang diduga tidak memiliki dasar fisik yang jelas atau fiktif.

Baca Juga: Pesawat Super Air Jet Airbus A320 Uji Coba Perdana di Bandara Betoambari Baubau

“Ada perbedaan yang jelas antara LPj dan fakta di lapangan. Satu kegiatan diduga fiktif,” ungkap Asran saat mendatangi Kejari Muna.

Selain itu, pada tahun 2024, DD yang dialokasikan sebesar Rp 200 juta untuk pembangunan gedung serba guna juga dinilai tidak sesuai dengan hasil fisik bangunan yang ada. Warga merasa ada ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dan kondisi fisik bangunan tersebut.

“Kami meminta agar Kejari segera memeriksa Kades Marobo, La Ode Bou, yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa,” tegas Asran.

Baca Juga: Kasus Penyebaran HIV Buton Selatan Naik 100 Persen Tahun 2024

Warga juga telah melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ini ke Inspektorat untuk dilakukan audit terkait penggunaan DD di Desa Marobo.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan telaah awal sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Laporannya akan kami tindaklanjuti dengan melakukan telaah terlebih dahulu,” ujar Hamrulah singkat. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS