Kantor Dinas P3A Tidak Tercatat Sebagai Aset Daerah
Reporter Kolaka Utara
Rabu, 23 Maret 2022 / 11:19 am
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tidak tercatat sebagai aset daerah.
Selain kantor DP3A, bekas kantor Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kolut juga tidak ada dalam catatan aset daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hairil Imran, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya dua gedung tersebut yakni gedung DP3A dan bekas gedung Diskominfo memang tidak pernah dicatat sebagai aset daerah.
"Kalau tidak salah dengar pembangunan gedung DP3A atau bekas gedung Bappeda itu memang dilakukan oleh perusahaan pada waktu itu," jelasnya.
Baca Juga: Dishub Mubar Usulkan Tiga Program Strategis Pada APBD Sultra 2023
Olehnya itu, untuk membuktikan kebenaran asumsi tersebut, lanjut dia, pihaknya akan menghimpun informasi terkait asal usul tanah tempat gedung tersebut dibangun termasuk sumber pendanaannya dan juga dokumen-dokumen pembebasan lahan.
"Kalau semisalnya, gedung tersebut dibangun menggunakan dana CSR berarti peruntukannya memang untuk masyarakat Kolaka Utara. Namun, jika gedung tersebut merupakan aset perusahaan maka dia tercatat sebagai aset perusahaan, dan kita juga tidak boleh serta merta mengklaim karena bisa dikomplain oleh pihak perusahaan," terangnya.
Baca Juga: Kadis P3A Kolut Diminta Kosongkan Kantor Dalam 24 Jam
Selain mencari dokumen, bagian aset daerah juga akan mencari tahu orang yang faham betul terkait bangunan tersebut karena pihaknya kurang tahu tentang status kepemilikan lahan dan gedung tersebut.
"Karena informasi yang kita dengar, bangunan tersebut milik perusahaan, tapi tidak jelas juga milik perusahaan apa. Termasuk persoalan ini yang akan kami cari tahu," ucapnya.
Hairil menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan persoalan ini secepatnya sehingga ada titik temu terkait status kepemilikan lahan dan gedung kantor Dinas P3At. (C)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali