Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Kolaka

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 17 Desember 2023  /  10:14 am

Bahas lima Raperda Inisiatif DPRD Kolaka, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara gelar rapat harmonisasi. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Sesuai fungsinya sebagai fasilisator, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka bersama DPRD Kabupaten Kolaka.

Rapat harmonisasi ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, bersama Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, berlangsung di ruang rapat Imigrasi, Rabu (6/12/2023)

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Hakim Nur Mampa beserta jajaran, Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Pariwisata, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait. Pengharmonisasian ini mencakup segi substantif dan teknis penulisan, sesuai implementasi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Rapat tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Baca Juga: Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Rapat Percepatan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin menjelaskan, rapat harmonisasi ini membahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kolaka. Kelima raperda tersebut mencakup: Pertama, Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata.

Kedua, Raperda Perlindungan Hukum dan Pelestarian Makanan Pangan Lokal. Ketiga, Raperda tentang Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan. Keempat, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kawasan Industri. Terakhir, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Juga: Cegah TPPU, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Kenalkan Aplikasi Silaris ke OJK

Sebagai informasi tambahan, melansir ditjenpp.kemenkumham.go.id, Kantor Wilayah Kemenkumham dibentuk untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas dan fungsi di daerah. Kanwil Kemenkumham menyelenggarakan fungsi pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum, serta penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum.

Peraturan Daerah diselaraskan dengan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi melalui mekanisme harmonisasi, sesuai UU 13 Tahun 2022. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pengharmonisasian Rancangan Perda Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Perancang dari Kanwil Kemenkumham juga turut serta dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah, menjaga konsistensi dan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS