Kapolda Sumatera Utara Ingin Truk Bermuatan Non Sembako Dilarang Melintas Selama Nataru
Reporter Medan
Minggu, 18 Desember 2022 / 9:03 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumatera Utara meminta agar pihak Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalulintas dan Satuan Lalulintas jajarannya, mengkaji jam operasional atau melintasnya truk angkutan barang di luar sembako selama natal dan tahun baru (nataru) 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan itu kepada awak media, Minggu (18/12/2022).
"Jadi, dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat 16 Desember 2022 kemarin. Bapak Kapolda Sumatera Utara meminta agar pihak stekholder, terutama Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalulintas untuk mengkaji jam operasional truk atau angkutan yang tidak membawa sembako," ungkap Hadi.
Baca Juga: Hasil Produk Lokal Seluruh Desa Dijajakan di HUT Kabupaten Bombana ke-19
Tujuan jenderal bintang dua itu meminta pembatasan jam operasional angkutan atau truk itu tidak melintas, agar tidak terjadi kemacetan lalulintas menjelang dan selama nataru.
"Puncaknya 23 Desember sampai 4 Januari 2023. Jadi, angkutan yang membawa sembako boleh melintas, tapi di luar sembako dibatasi. Apakah nanti hanya pagi saja, atau hanya sore bahkan di malam hari. Itulah yang akan dikaji oleh pihak terkait," terangnya.
Ketika ditanya apakah truk pengangkut kayu dan bermuatan besar akan dibatasi juga. Haid mengakui itu.
"Itulah nanti akan dibahas, truk pengangkut kayu dan lainnya di luar sembako akan dibatasi jam operasionalnya atau tidak. Senin akan dilakukan kembali rapat kordinasi pengamanan nataru," tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Lalulintas, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus Simajuntak menegaskan akan mengkaji terkait dengan manajemen lalulintas.
"Jadi, memang mengenai itu merupakan penekanan Bapak Kapolda Sumatera Utara terkait dengan manajemen lalulintas di beberapa titik yang potensinya sangat tinggi rawan kemacetan. Khususnya kendaraan angkutan barang yang melintas pada masa nataru," ucapnya.
Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara akan membuat konsep dan apakah pembatasan operasional itu akan dilakukan atau tidak.
"Kita akan coba membahas dan cari manajemennya. Karena kalau sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, angkutan barang yang melintas dibatasi hanya Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. Selain itu bisa berjalan seperti biasa," tambahnya.
Angkutan selain mengangkut sembako itu diminta Kapolda Sumatera Utara untuk tidak beraktivitas selama nataru. Diakui Agustinus, bahwa sangat banyak angkutan yang angkut diluar sembako, di antaranya mengangkut kayu yang dilakukan perusahaan Toba Pulp Lestari TPL.
Baca Juga: Tim Ekspedisi Budaya Kota Tua dari Sejumlah Negara Tiba di Baubau
"Kami akan rapatkan nanti di internal, apakah akan dibuat pembatasan melintas angkutan barang di luar sembako seperti yang pernah kami lakukan juga sebelum di masa pandemi COVID-19. Nanti akan kami putuskan, seberapa perluhkan nanti itu dilakukan pembatasan lalulintas bagi angkutan barang selain sembako dan di tuas mana saja dilakukan," tambahnya.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan nanti akan kami diskusikan bersama Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara.
"Senin besok, akan kami putuskan sebelum natal dan tahun baru. Kami akan ajukan konsep kami sesuai dengan harapan Kapolda Sumatera Utara. Kalau nanti disepakati, maka bisa saja dibuat payung hukumnya. Misalnya di kementerian ada namanya keputusan bersama. Kalau di sini bisa saja mengeluarkan Pergub atau aturan yang lain," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS