Ribuan Anggota PGRI Sulawesi Tenggara dan Orang Tua Murid Desak Pembebasan Guru Mansur
Gusti Kahar, telisik indonesia
Rabu, 17 Desember 2025
0 dilihat
Ribuan anggota PGRI Sultra dan orang tua murid mendatangi Pengadilan Tinggi Sultra dengan mendesak pembebasan guru Mansur yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist.
" Ribuan orang gabungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan orang tua murid mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Sultra pada Rabu (17/12/2025). Mereka mendesak pembebasan guru Mansur "

KENDARI, TELISIK.ID - Ribuan orang gabungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan orang tua murid mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Sultra pada Rabu (17/12/2025). Mereka mendesak pembebasan guru Mansur.
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas PGRI dan para orang tua murid terhadap Mansur, seorang Guru Olahraga di SDN 2 Kendari.
Pada 1 Desember 2025, Mansur dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan vonis 5 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual terhadap muridnya.
Kasus ini kemudian menimbulkan protes dari kerabat, orang tua murid, juga para anggota PGRI, dengan menunjukkan dukungan mereka kepada Mansur.
Baca Juga: Promo Akhir Tahun Honda Tawarkan Diskon Puluhan Juta dan Skema Kredit Suka-suka
Massa yang datang dari 17 kabupaten/kota ini menuntut pengkajian ulang atas vonis yang dijatuhkan oleh PN Kendari kepada Mansur.
Ketua PGRI Sultra, Dr. Suriadi, menegaskan bahwa aksi tersebut digelar sebagai wujud solidaritas sekaligus ikhtiar memperjuangkan rasa keadilan.
Ia menilai terdapat sejumlah hal krusial dalam rangkaian peristiwa yang patut kembali dicermati oleh majelis hakim pada tingkat banding.
“Informasi awal yang kami terima, Pak Mansur hanya mengecek dahi serta pipi siswa untuk memastikan kondisi kesehatannya karena siswa tersebut tidak mengikuti apel pagi. Ternyata memang anak tersebut sedang demam,” ujar Suriadi di sela-sela aksi.
Sambil tetap menghargai mekanisme hukum yang sedang berlangsung, PGRI meminta agar PT Sultra menelaah perkara tersebut dengan lebih cermat.
Suriadi turut menegaskan bahwa organisasinya siap mengonsolidasikan jumlah massa yang lebih besar bila aspirasi mereka tidak mendapat perhatian serius.
Baca Juga: Wuling Kumala Kendari Optimis Sambut Masa Depan Otomotif Sulawesi Tenggara
Merespons rangkaian aksi yang berlangsung, Hakim Tinggi I Ketut Suarta selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua PT Sultra, menyampaikan bahwa berkas banding perkara atas nama Mansur telah diterima dan majelis hakim telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara serius dan profesional. Namun, terkait substansi putusan, pihaknya belum dapat menyampaikannya karena terikat pada kode etik hakim.
“Kami akan memeriksa perkara ini dengan sungguh-sungguh. Terkait isi putusan nantinya, kami tidak dapat membukanya sekarang karena terikat kode etik. Setelah putusan dibacakan, hasilnya akan segera dikirimkan kembali ke PN Kendari,” jelas I Ketut Suarta saat menemui perwakilan massa.
Meskipun berlangsung lama, namun aksi solidaritas ini tetap berjalan kondusif sampai massa aksi dibubarkan Ketua PGRI Sultra seusai ditemui pihak pengadilan tinggi. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS