Kasi Pidsus Kejari Kolaka Ikut Diperiksa KPK dalam Penyidikan Pusaran Korupsi Pembangunan RSUD Koltim

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 19 September 2025  /  9:07 pm

Bendera Merah Putih setengah tiang berkibar di depan gedung KPK. Foto: Repro Kompas

JAKARTA, TELISIK.ID – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Yayan Alfian, untuk dimintai keterangan.

“Hari ini Kamis (18/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir dari  Detik, Jumat (19/9/2025), Ia menambahkan bahwa saksi yang diperiksa kali ini adalah “YN Kejari Kolaka”.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Aturan dan Jadwal Terbaru

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum merinci materi apa saja yang akan didalami dalam pemanggilan terhadap Kasi Pidsus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi menegaskan.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan yang menyeret sejumlah pejabat hingga pihak swasta.

Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Abdul Azis (ABZ) Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Andi Lukman Hakim (ALH) penanggung jawab proyek dari Kemenkes, Ageng Dermanto (AGD) selaku pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltim, serta dua pihak swasta yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari PT Pilar Cadas Putra.

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit senilai Rp 126 miliar.

Dari jumlah itu, KPK meyakini sudah ada Rp 1,6 miliar yang diterima oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Daftar Mapel jadi Prioritas Seleksi SNBP 2026 dalam Aturan Baru, Berikut Jadwalnya

Sebelumnya, KPK juga memanggil Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, serta beberapa pejabat Kemenkes dan daerah lainnya. Di antaranya adalah Aspian Suute, Kepala BKAD Kolaka Timur, dan Ruri Purwandani dari Kemenkes. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam rangkaian penyidikan.

Proyek RSUD Koltim sendiri masuk dalam program peningkatan fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan tahun 2025. RSUD Kelas D itu direncanakan naik status menjadi Kelas C dengan alokasi dana mencapai Rp 126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Program ini menjadi bagian dari pembangunan 12 RSUD dengan dana pusat serta 20 RSUD lain menggunakan DAK bidang kesehatan dengan total anggaran Rp 4,5 triliun. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS