Opsi Purbaya Kocok Ulang Pegawai Pajak usai Korupsi, Penempatan ke Daerah Terpencil jadi Sanksi
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 16 Januari 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan Purbaya membuka opsi perombakan pegawai pajak bermasalah, termasuk penempatan ke daerah terpencil. Foto: Repro Blomberg Technoz.
" Setiap sanksi akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan peran masing-masing pegawai dalam perkara yang sedang berjalan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, membuka kemungkinan perombakan internal di Direktorat Jenderal Pajak setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Opsi tersebut mencakup rotasi besar-besaran hingga penempatan pegawai yang terbukti terlibat ke wilayah terpencil sebagai bentuk sanksi administratif.
Purbaya menyampaikan bahwa langkah tersebut masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh. Menurut dia, setiap sanksi akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan peran masing-masing pegawai dalam perkara yang sedang berjalan.
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Yang jelas, mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar. Yang kelihatan terlibat bisa kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan, nanti kita lihat,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas, Jumat (16/1/2026).
Wacana perombakan ini muncul seiring penyidikan KPK terhadap dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021 hingga 2026. Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026, selama lebih dari sebelas jam.
Baca Juga: Pendaftaran Magang Kemdiktisaintek Tahap I 2026, Berikut Syarat dan Tahapannya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti itu meliputi uang tunai sebesar 8.000 dolar Singapura, dokumen pemeriksaan pajak, serta perangkat elektronik.
“Penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi, Selasa, 13 Januari 2026.
Sehari setelahnya, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Penyidik menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Budi menyebut, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka.
Baca Juga: Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini Penjelasan Lengkap dan 8 Fokus Dana Desa 2026
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin, serta Askob Bahtiar sebagai perwakilan tim penilai. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada 9 dan 10 Januari 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, paling tidak ada dua alat bukti, kami menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih hingga 30 Januari 2026. Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap adanya permintaan pembayaran pajak “all in” senilai Rp 23 miliar, dengan sebagian dana diduga menjadi fee yang mengalir di lingkungan internal pajak.(C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS