Kasus Dugaan Pencabulan di Bawah Umur Masih Ngambang di Kejari Kendari

Thamrin Dalby

Reporter

Rabu, 16 September 2020  /  9:22 pm

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Repro google

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek yang berusia 60 tahun terhadap korban yang baru berusia tiga tahun di Kelurahan Abeli beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Pasalnya, dalam kasus tersebut tidak ada saksi, sementara alat bukti dan hasil visum sudah sangat jelas.

Dugaan pencabulan sendiri terjadi beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh tersangka DR (60), warga Kelurahan Tondonggeu Kecamatan Abeli yang tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berumur tiga tahun yang merupakan warga Kelurahan Sambuli Kecamatan Abeli.

Menurut Kapolsek Abeli, IPTU Adi Kusuma, kasus tersebut telah diserahkan ke Kejari Kendari, namun dikembalikan dengan alasan masih kurangnya saksi.

Baca juga: Polda Jatim Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan Berlian Senilai Rp 70 Miliar

"Sementara dalam kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan Ibu korban bahwa saat korban dimandikan tiba-tiba menjerit kesakitan dan merasa perih pada kemaluan korban. Dan berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Abunawas, terdapat tanda kekerasan pada kemaluan korban dan ditemukannya sisa sperma di celana dalam korban," tutur Adi Kusuma, Rabu (16/9/2020).

Adi Kusuma  menuturkan, pihaknya sudah berupaya untuk menghadirkan saksi, namun saat kejadian di rumah tersangka tidak ada orang lain selain tersangka dan korban.

"Kita juga berharap, korban perlu pendampingan dari pihak perlindungan anak atau pun lembaga masyarakat yang terkait," ujarnya.

Reporter: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

TOPICS

Pencabulan Kasus