Polda Jatim Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan Berlian Senilai Rp 70 Miliar

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 16 September 2020
0 dilihat
Polda Jatim Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan Berlian Senilai Rp 70 Miliar
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Try wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Penyidik menghentikan kasus ini karena tak menemukan bukti atau barang bukti atau barang bukti tentang kepemilikan berlian yang dipermasalahkan. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) menghentikan penyidikan dugaan penggelapan berlian senilai Rp 70 miliar.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberhentian penyidikan itu dikarenakan penyidik tidak menemukan bukti terkait kasus berlian tersebut.

“Penyidik menghentikan kasus ini karena tak menemukan bukti atau barang bukti atau barang bukti tentang kepemilikan berlian yang dipermasalahkan,” ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Rabu (16/9/2020).

Dibeberkan oleh Trunoyudo, kasus itu mencuat setelah adanya laporan polisi Nomor LPB /1431/XII/2018 tanggal 5 November dengan nama terlapor Kiki Amelia Candra yang kasusnya dihentikan oleh penyidik Polda Jatim dengan nomor laporan SP.Tap /29/III/Res1.1/2019/Ditreskrim atas nama pelapor adalah pemilik berlian bernama Mariani Tanubrata.

Baca juga: Driver Online Marak Ditipu Pemesan Fiktif, Pelaku Gunakan Profil Polisi

Diungkapkan oleh Trunoyudo, berawal dari Mariani Tanubrata menawarkan perhiasan berlian kepada Teguh Kinarto yang anaknya akan menikah, namun oleh Teguh Kinarto, berlian tersebut diserahkan ke Kiki Amelia Chandra (Terlapor).

“Saat Mariani Tanubrata akan mengambil perhiasan ke kantor Teguh Kinarto, namun (Pelapor) justru mendapatkan jawaban, bahwa perhiasan tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor, kata mantan Kabidhumas Polda Jabar ini, penyidik Unit IV Subdit Kamneg sudah melaksanakan Gelar Perkara.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan perkara dihentikan demi hukum,” tutupnya.

Reporter: Try wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga