Kasus Menantu Bunuh Mertua, Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup

Erni Yanti

Reporter

Selasa, 12 November 2024  /  1:46 pm

Sidang putusan menantu bunuh mertua di oleh Pengadilan Negeri Kendari di Ruang Sidang Tipikor Kendari. Foto: Erni Yanti/ Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Terdakwa Novi Damayanti (ND) divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Frans Wempie Supit Pangemanan, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024).

Dari pantauan telisik.id, keluarga korban (mertua ND, Mirna) memenuhi ruangan sidang, menantikan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim. Di wajah mereka tampak harap-harap cemas menanti keputusan hakim.

Novi Damayanti, yang mengenakan baju putih dan rok hitam, terlihat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sambil terisak dan mengusap air mata.

“Menyatakan terdakwa Novi Damayanti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata Frans Wempie.

Baca Juga: Berkas Perkara Pelaku Menantu Bunuh Mertua Dilimpahkan ke Kejari Kendari, Hukuman Mati Menanti Novi

Saat putusan dibacakan, keluarga korban spontan berteriak dan membuat suasana ruang sidang menjadi riuh.

“Mampus ko,” ujar mantan suami ND.

“Mau diapa mi, yang penting sudah penjara seumur hidup,” tambah anggota keluarga lainnya.

Baca Juga: Tangisan Pelaku Pembunuhan Berencana Menantu Bunuh Mertua di Kendari

Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat ketukan palu hakim mengakhiri persidangan.

Kuasa hukum ND, Ahmad Julhidjah, menyatakan akan mengajukan banding dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki seorang anak yang membutuhkan perhatian.

“Insyaallah kami dari tim penasihat hukum akan melakukan upaya banding,” ujarnya. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS