Tangisan Pelaku Pembunuhan Berencana Menantu Bunuh Mertua di Kendari

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Jumat, 05 Juli 2024
0 dilihat
Tangisan Pelaku Pembunuhan Berencana Menantu Bunuh Mertua di Kendari
Tampak tersangka Novi Damayanti menangis dan maskernya dibasahi oleh air mata penyesalan. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Saat melakukan rekonstruksi, Novi selaku menantu korban, menangis dan menyesali perbuatannya. Keluarga korban pun mengaku geram dengan tangisan pelaku "

KENDARI, TELISIK.ID - Tersangka pembunuhan berencana ibu mertua, Novi Damayanti (ND) bersama Firmansyah selaku tersangka lainnya, melakukan adegan pembunuhan (rekonstruksi) di wilayah Polresta Kendari, tepatnya di Jalan Madusila, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kamis (4/7/2024).

Saat melakukan rekonstruksi, Novi selaku menantu korban, menangis dan menyesali perbuatannya. Keluarga korban pun mengaku geram dengan tangisan pelaku.

Dalam proses reka adegan, Novi yang tampak mengunakan kerudung hitam dan memakai baju tahanan warna merah mengunakan masker.

Saat tengah melakukan adegan rekonstruksi, ia didapati tengah menangis sesugukan. Lantaran ungkapan kata-kata kekesalan keluarga korban membuat pelaku tak henti-hentinya menangis ketika menjelaskan adegan pembunuhan tersebut.

Berdasarkan pantauan Telisik.id, ketika menemui pihak kuasa hukum tersangka Novi Damayanti, Ahmad Julhidjah mengatakan, pasal yang disangkakan penyidik Polresta Kendari adakah pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Tak Terima Pelaku Novi Damayanti Perawatan dalam Tahanan

"Kemudian pasal 338 pembunuhan biasa ancaman hukuman lima belas (15) tahun dan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara yaitu penganiayaan menyebabkan mati," katanya.

Kuasa hukum tersangka Rupy, menuturkan, terkait kondisi terdakwa sangat terguncang. Ia mengaku hilaf dan mengaku sangat bersalah atas perbuatannya.

Dari pihak tersangka, mengaku bahwa menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini pada penyidik Polres, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis hakim yang memutuskan perkara ini.

"Kami selaku penasehat hukum tersangka, akan berusaha semaksimal mungkin upaya pembelaan hukum terhadap klien tersebut," tutur kuasa hukum, Rastra Arwin Perdana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, rekonstruksi pembunuhan pada (7/4/2024) di Kendari memberikan gambaran kepada penegak hukum.

Baca Juga: Reka Adegan Tersangka Menantu Bunuh Mertua Diwarnai Teriakan dan Tangisan Keluarga Korban

Tujuannya untuk memberikan gambaran kepada penegak hukum Jaksa, agar apa yang tertuang dalam berita acara perkara pembunuhan berencana dan pasal yang disangkakan itu dapat dibuktikan dengan seadil-adilnya..

Ia menambahkan, terkait peragaan adegan pembunuhan yang tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) adalah hal yang biasa. Hal ini karena rekonstruksi itu tidak mesti dilaksanakan di tempat kejadian perkara.

"Kita ini sebenarnya merencanakan di sana, namun karena faktor cuaca yang dilanda hujan dan TKP juga jauh kemudian mempertimbangkan keamanan juga. Maka reka adegan dipindahkan ke lokasi konstruksi jalan di sekitar Polresta Kendari, kebetulan hampir mirip dengan TKP sebelumnya," katanya. (A)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga