Kasus Penganiayaan ASN Dikbud Sultra Berakhir Damai

Andi May

Reporter

Minggu, 17 April 2022  /  12:09 pm

Kedua belah pihak berdamai dan sepakat tidak melanjutkan kasus ini. Foto: Andi May/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus penganiayaan yang dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung damai.

Diketahui, penganiayaan yang menimpa Herry dilakukan oleh ketua salah satu koperasi di Kendari bernama Sugeng Purnomo di kantor koperasi milik Sugeng Purnomo.

Peristiwa penganiayaan terjadi saat Herry hendak mengambil Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anaknya, namun tak diberikan oleh Sugeng Purnomo, Selasa (29/3/2022) lalu.

Herry melaporkan penganiayaan tersebut ke Polresta Kendari sehingga Sugeng Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Kasus penganiayaan terus bergulir, bahkan Sugeng Purnomo melaporkan Herry dengan kasus serupa ke Polresta Kendari.

Kedua belah pihak didampingi kuasa hukum bersepakat untuk mencabut laporan dan berdamai di gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

"Saya meminta maaf kepada Herry dan Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) atas penganiayaan yang saya lakukan terhadap anggotanya," ujar Sugeng, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Penganiayaan ASN Dikbud Sultra Berujung Saling Lapor

Sugeng juga menambahkan, untuk SHU yang diminta oleh Herry akan diselesaikan secara internal antara keduanya.

Di tempat yang sama, Herry juga menerima permintaan maaf yang diucapkan oleh Sugeng Purnomo.

"Kami ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, secara pribadi meminta maaf karena mungkin saya ada kekhilafan juga terhadap Sugeng beserta keluarga atas kata-kata saya yang kurang berkenan saat peristiwa itu," beber Hery.

Ia juga mengucapkan tidak akan ada lagi proses hukum setelah keduanya bersepakat untuk damai.

Baca Juga: Hasil Jual Narkoba Dipakai Persiapan Lebaran, Residivis Kembali Ditangkap

Nampak keduanya saling berpelukan dan berjabat tangan sebagai bentuk perdamaian.

Kuasa Hukum Herry, Mustajab mengatakan, pihaknya akan segera mencabut laporan dan meminta pihak Sugeng mencabut laporannya juga.

"Sehingga tidak ada lagi proses saling mengadu dan kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Mustajab. (A)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali