Penganiayaan ASN Dikbud Sultra Berujung Saling Lapor
Andi May, telisik indonesia
Jumat, 08 April 2022
0 dilihat
Audiensi KAHMI Kota Kendari bersama Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna terkait kasus penganiayaan ASN Dikbud Sultra. Foto: Ist.
" KAHMI melakukan audiensi bersama Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna di ruangan Satreskrim Polresta Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Kendari mendatangi Polresta Kendari untuk mempertanyakan kasus yang menimpa salah satu anggotanya yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/4/2022).
Diketahui, penganiayaan yang menimpa ASN bernama Herry tersebut diduga dipukul oleh ketua salah satu koperasi di Kendari berinisial SP di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Selasa (29/3/2022) lalu.
Penganiayaan tersebut terjadi saat korban hendak mengambil Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anaknya, namun tak diberikan oleh SP hingga berakhir dengan penganiayaan.
KAHMI melakukan audiensi bersama Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna di ruangan Satreskrim Polresta Kendari.
Ketua Presidium KAHMI Kota Kendari, Bandung Longgeng mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kejelasan tentang masalah yang menimpa salah satu anggotanya.
“Apakah dalam kasus ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana dengan penahanan terhadap pelaku,” ujar Bandung Longgeng.
Baca Juga: ASN Korban Penganiayaan Mengaku Dipukul Bertubi-tubi Ketua Koperasi di Kendari
Selain itu, ia juga mengatakan, kasus penganiayaan yang menimpa anggotanya tersebut mencoreng kesatuan KAHMI.
Anggota Dewan Pakar KAHMI Sultra, Nasrudin, mendesak Polresta Kendari untuk memproses kasus penganiayaan tersebut seadil-adilnya.
“Karena kami mendengar pelaku SP membuat laporan serupa dengan terlapor Herry,” ujar Nasrudin.
Ia juga menilai, aparat kepolisian cenderung lambat dalam menangani kasus yang menimpa Herry.
“Kasus ini akan terus kami kawal sampai di pengadilan nantinya,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna membenarkan upaya saling lapor antara kedua belah pihak.
“Untuk pelaporan dari Pak Herry sudah masuk tahap penyidikan dan kami sudah menetapkan SP sebagai tersangka,” ujar Pranata Wiguna.
Baca Juga: Kembali, Satu Pelaku Pengrusakan Apotek di Kendari Berhasil Ditangkap
Bahkan, lanjut Pranata, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Ia juga mengatakan, pelaporan terhadap SP sendiri sedang berlangsung dan Herry akan diperiksa sebagai saksi.
“Pemanggilan Herry berkaitan dengan pelaporan SP dengan dugaan kasus yang serupa,” tuturnya.
Pranata Wiguna juga menuturkan, pihaknya akan melakukan proses hukum secara professional dan akuntabel. (A)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali