Hasil Jual Narkoba Dipakai Persiapan Lebaran, Residivis Kembali Ditangkap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 17 April 2022
0 dilihat
Hasil Jual Narkoba Dipakai Persiapan Lebaran, Residivis Kembali Ditangkap
Pelaku (tengah) ketika diinterogasi petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Sibolga/Telisik

" Pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan narkoba itu untuk kebutuhannya sehari-hari bersama istri dan anaknya "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sibolga, Polda Sumut, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan.

AMT alias AK (37) warga Pulo Rembang Gg Bahasa, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, ditangkap bersama lima paket narkotika yang siap untuk diedarkan.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin membenarkan itu kepada sejumlah awak media, Minggu (17/4/2022).

"Pelaku ditangkap di kediamannya. Ditangkapnya pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang resah karena dia sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," ungkap R Sormin.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas kepolisian dengan membuang barang haram itu di pipa saluran pembuangan air. Beruntung pipa air tersebut ternyata sudah pecah, dan akhirnya petugas menemukannya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 20 Kg di Sumut

"Iya, pelaku coba kelabui petugas dengan membuang narkoba itu di saluran kamar mandi rumahnya. Akhirnya pelaku kami amankan beserta barang bukti narkobanya itu," tambah Sormin.

Pelaku yang ditangkap Sabtu (16/4/2022),  mengaku bahwa uang hasil penjualan narkoba itu untuk kebutuhannya sehari-hari bersama istri dan anaknya.

Baca Juga: Dalam Seminggu, Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Tempat Berbeda di Bombana

"Dia baru saja menjual 10 paket narkoba seharga Rp 1 juta rupiah. Per paketnya seharga Rp 100 ribu. Pengakuannya, dia mendapatkan barang itu dari seseorang yang identitasnya sudah kami data, kami akan mengejar dan menangkapnya," ungkapnya.

Kepada petugas, AMT alias AK menjelaskan pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kasus narkotika dan dihukum selama 4 tahun 2 bulan di Lapas Tukka. Dia juga melakukan perbuatan melanggar hukum untuk persiapan atau kebutuhan selama lebaran nanti.

"Pelaku kami persangkakan melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman di atas lima tahun," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga