Kasus RSUD Kolaka Timur jadi Pintu Masuk KPK Telusuri 31 Proyek
Reporter
Rabu, 26 November 2025 / 2:23 pm
Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK menelusuri potensi penyimpangan pembangunan RSUD di berbagai daerah. Foto: Repro Antara.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pendalaman kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur mendorong KPK menelusuri potensi penyimpangan serupa pada 31 rumah sakit lain dalam program kesehatan nasional 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus menindaklanjuti dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Fokus utama penyidik kini tertuju pada proyek RSUD Kolaka Timur dan perluasan pemeriksaan terhadap 31 rumah sakit lain yang dibangun melalui skema serupa di berbagai daerah.
Langkah ini disebut sebagai upaya memastikan apakah pola dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi juga mungkin terjadi secara terstruktur pada proyek lain yang mendapat alokasi dana besar dari Kementerian Kesehatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik membuka ruang pemeriksaan lebih luas karena terdapat indikasi adanya pola serupa pada proyek-proyek RSUD lain.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan bahwa keseluruhan proyek tersebut berasal dari program Kementerian Kesehatan. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” katanya.
Kasus Kolaka Timur pertama kali mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus lalu. Lima tersangka awal telah ditetapkan, yakni mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra bernama Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Pemeriksaan terus berlanjut hingga KPK mengumumkan tiga tersangka baru pada awal November, namun identitasnya ketika itu belum dapat dibuka kepada publik.
Perkembangan terbaru terjadi pada Senin malam ketika KPK resmi mengumumkan identitas tiga tersangka tambahan dan langsung melakukan penahanan.
Mereka adalah aparatur sipil negara pada Badan Pendapatan Daerah Sultra bernama Yasin, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kemenkes Hendrik Permana, serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa.
Baca Juga: KPK Periksa Plt Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka dalam Penyidikan Korupsi Pembangunan RSUD
Ketiga nama tersebut diduga terlibat dalam proses yang menyebabkan potensi kerugian negara pada pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Pembangunan RSUD Kolaka Timur sendiri merupakan proyek peningkatan fasilitas dari RSUD Kelas D menjadi RSUD Kelas C. Anggaran proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus kesehatan.
Secara nasional, Kementerian Kesehatan pada 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,5 triliun untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di berbagai wilayah, termasuk Kolaka Timur. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS