KPK Periksa Plt Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka dalam Penyidikan Korupsi Pembangunan RSUD
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 16 September 2025
0 dilihat
Plt Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus pembangunan RSUD. Foto: Kalakatimurkab.go.id
" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Yosep Sahaka (YS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Yosep Sahaka (YS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YS, Plt Bupati Kolaka Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (16/9/2020), sebagaimana dikutip dari Antara.
Selain Yosep Sahaka, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni ASS selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta RP selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kementerian Kesehatan.
Informasi yang dihimpun, keduanya adalah Aspian Suute (ASS) dan Ruri Purwandani (RP) yang diketahui merupakan aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.
Baca Juga: Cara Lihat Letak Nomor SKCK jadi Syarat DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami bukti terkait kasus pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Baca Juga: 8 Paket Stimulus 2025 Digeber Prabowo dan Diklaim Bikin Ekonomi Moncer
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD lainnya yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp 4,5 triliun.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, sebelumnya secara resmi menunjuk Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur, menggantikan Abdul Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penunjukan Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur dituangkan dalam surat tugas Gubernur dengan Nomor: 800.1.3.3/7456 bertanggal 11 Agustus 2025. Penyerahan surat tugas dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur Sultra, Kendari, pada Selasa, 12 Agustus 2025. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS