Kasus Suap RT-PCR Dinkes Sultra, Kejati Sebut akan Ada Tersangka Baru

Andi May

Reporter

Jumat, 03 Desember 2021  /  7:45 am

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus pengadaan alat RT-PCR COVID-19 di Dinkes Sultra tahun 2020. Foto: Andi May/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebut akan ada tersangka baru dalam kasus suap pengadaan alat RT-PCR COVID-19 di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra pada 25 November 2020 lalu.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut, yakni dr. AAH sebagai Pegawai Dinkes Sultra, IA sebagai Sales PT. Genecraft, dan TGJ (Direktur PT. Genecraft).

Kejati Sultra kini telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang dalam pengadaaan alat RT-PCR COVID-19 di Dinkes Sultra.

"Kami baru mengeluarkan Sprindik kemarin, dan akan ada tersangka baru dalam kasus suap pengadaan RT-PCR COVID-19 pada 25 November 2020 kemarin," ujar Asisten Intelijen, Noer Adi saat ditemui Telisik.id Kamis (2/12/2021).

Ia juga menyebutkan telah memeriksa 4 orang sebagai saksi, salah satunya, Plt Kepala Dinkes Sultra, Husnia dan pegawai Dinkes lainnya.

Baca Juga: DPO Mantan Pimpinan Bank Sultra Konkep Akhirnya Ditangkap

"Yang akan kami periksa selanjutnya yakni saksi F, N, M, D, Y dan saksi I yang diagendakan Senin (6/12/2021)," lanjut Noer Adi.

Noer Adi juga menyebutkan, akan ada tersangka baru atas kasus suap RT-PCR.

Baca Juga: Niat Cabuli Seorang Nenek, Pria di NTT Ditangkap Polisi

"Kemungkinan akan ada tersangka baru, kalau sudah cukup alat bukti, akan ada penetapan tersangka baru," jelas Noer Adi. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali