Kawasan Patung Oputa Yi Koo di Baubau akan Ditata dan Disiapkan Pungutan Pajak

Elfinasari

Reporter

Kamis, 24 Oktober 2024  /  8:47 pm

Patung Oputa Yi Koo Baubau. Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID – Kawasan Patung Oputa Yi Koo yang terletak di Kotamara, Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, akan segera ditata. Patung pahlawan nasional ini, yang memiliki tinggi 23 meter, dibangun dengan anggaran bernilai Rp 60 miliar.

Penjabat (Pj) Wali Kota Baubau, Muh Rasman Manafi, mengatakan diperlukan perencanaan matang sebelum penataan kawasan dimulai, termasuk dalam hal pemungutan retribusi.

Rasman mengingatkan bahwa pemungutan pajak atau retribusi di wilayah yang belum sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran.

“Jika ada pembangunan di ruang hijau yang dipungut retribusi, itu jelas melanggar aturan. Oleh karena itu, penataan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum operasi dimulai,” tegas Rasman, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Masyarakat Muna Barat Banyak Tak Terdaftar DTKS, Anggota DPRD Desak Kades Gelar Musdes

Rasman menegaskan, jika retribusi sudah dipungut sebelum penataan selesai, dan ruang yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya, maka uang yang sudah dipungut harus dikembalikan.

“Hal ini juga berlaku untuk kawasan Pantai Kamali, di mana tata ruang harus disiapkan dengan baik sebelum bisnis beroperasi,” tegasnya.

Rasman berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah memiliki konsep penataan kawasan Patung Oputa Yi Koo sebelum pembangunannya dimulai.

Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait selanjutnya akan menentukan zona-zona seperti area parkir dan lokasi untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Desain tapak pun harus disepakati sebelum implementasi dimulai.

Baca Juga: Chendy Ariswan Latief Kenalkan Budaya Lokal Sarapatanguna Buton ke Kancah Internasional

“Dinas PUPR akan memimpin pembahasan desain tata ruang ini bersama OPD terkait. Setelah desain selesai, baru kita dapat berbicara mengenai implementasi, termasuk pemungutan pajak dan pengelolaan sampah. Jika ada ruang kosong untuk usaha, kami akan membuka kesempatan bagi masyarakat," jelas Rasman.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Baubau, Suarmawati, menambahkan bahwa langkah konkret dalam penataan kawasan Patung Oputa Yi Koo mencakup penertiban alamat pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta penataan dan penempatan usaha sesuai dengan desain tata ruang.

DPMPTSP juga akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak sesuai dengan alamat NIB mereka.

Kerja sama ini bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor makanan dan minuman, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS