Masyarakat Muna Barat Banyak Tak Terdaftar DTKS, Anggota DPRD Desak Kades Gelar Musdes
Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 24 Oktober 2024
0 dilihat
Anggota DPRD Muna Barat, La Ode Sariba mendesak seluruh kepala desa dan lurah segera melakukan Musdes. Foto: Ist
" Anggota DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, mendesak kepala desa dan lurah untuk segera menggelar musyawarah desa (musdes), sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat karena mereka tidak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) "
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Anggota DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, mendesak kepala desa dan lurah untuk segera menggelar musyawarah desa (musdes), sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat karena mereka tidak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar di dalam DTKS berdampak signifikan, terutama bagi anak-anak yang tidak bisa mengikuti program beasiswa Bidikmisi atau tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai akses bantuan pendidikan.
La Ode Sariba merasa geram dan meminta pihak terkait, khususnya kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Sosial, untuk menginstruksikan seluruh kepala desa dan pendamping agar lebih proaktif dalam menangani kepentingan masyarakat, terutama dalam memperbarui data.
Baca Juga: Viral Calon Bupati Umbar Janji jika Terpilih Masuk Surga
DTKS merupakan data induk yang mencakup informasi mengenai penerima layanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, serta potensi sumber kesejahteraan sosial.
Untuk terdaftar dalam DTKS, masyarakat harus memiliki data identitas yang sesuai dengan catatan sipil, masuk dalam kategori keluarga miskin, dan diusulkan oleh pemerintah daerah melalui desa atau kelurahan.
La Ode Sariba menekankan pentingnya musyawarah desa yang diawali dengan laporan dari RT/RW untuk mendapatkan daftar awal (prelist) masyarakat yang memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam DTKS.
Ia berharap proses ini akan lebih transparan dan terbuka dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan.
“Ini adalah kedzaliman bagi penyelenggara pemerintahan jika masyarakat tidak dapat mengakses bantuan dari pemerintah karena kelalaian dalam tugas,” tegasnya kepada telisik.id, Kamis (24/10/2024).
La Ode Sariba juga menjelaskan langkah-langkah pendaftaran DTKS, di mana masyarakat harus mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan melalui usulan RT/RW. Usulan tersebut akan menjadi prelist awal, kemudian dibahas dalam musyawarah desa hingga menjadi prelist akhir.
Baca Juga: LIRA dan Mahasiswa Laporkan Dugaan Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Konawe 2024
“Setelah itu, dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas desa, dan hasilnya diinput ke dalam aplikasi SIKS NG sebelum diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk disahkan oleh bupati/walikota,” jelasnya.
Selanjutnya, data yang diajukan oleh pemerintah daerah akan diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia untuk diolah.
Menteri Sosial kemudian menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sementara masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS