Kecelakaan Kerja di PT KKU dan PT BSJ Saling Lepas Tanggung Jawab Antara Pemilik IUP dan Subkontrak

Erni Yanti

Reporter

Kamis, 21 September 2023  /  6:56 pm

Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi tanggapi kecelakaan kerja yang menyebabkan karyawan meninggal di PT BSJ dan PT KKU. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kecelakaan kerja yang menyebabkan karyawan meninggal di PT Bumi Sentosa Jaya (PT BSJ) dan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), terlibat saling lempar tanggung jawab antara pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Subkontrak.

Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara, terkait rangkaikan kejadian kecelakaan kerja akibat kelalaian fungsi pengawasan dalam penerapan protokol Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada bidang pertambangan, Kamis (21/9/2023).

Kepala Teknik Pertambangan (KTT) PT Bumi Sentosa Jaya, Rijal mengungkapkan, insiden  kecelakaan kerja terkadi pada 24 Agustus 2023 di lokasi pertambangan PT PT BSJ, Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara yang menyebabkan seorang sopir dump truck meninggal dunia.

Baca Juga: Pembiayaan Berbasis Pengembangan Showroom Mobil Bekas Hadir di Kendari, Berdayakan Pelaku UMKM

"Insiden ini terjadi di subkontrak kami PT Jaga Aman Sejahtera dan kami dalam hal ini sebagai pemilik IUP melakukan subkon untuk penambangan, jadi untuk terkait unit semua karyawan itu kami lebih ke PT Jaga Aman Sejahtera," katanya.

Kemudian Plt Kepala Tenik Pertambangan PT PT KKU, Wawan Herzain mengungkapkan, terjadi kecelakaan pada 9 September 2023, di wilayah IUP PT KKU yang berada di Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara yang juga menewaskan seorang sopir dump truck.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi mengatakan, walaupun yang terlibat kecelakaan adalah subkontrak, namun secara aturan pemilik IUP harus tetap bertanggungjawab.

Baca Juga: Risiko Dunia Kerja, Pemkot Kader Pelayanan Kesehatan di Kota Kendari

"Dua perusahaan itu sub kontrak tidak mau bertanggung jawab dengan keadaan itu, walaupun subkontrak namun yang memberi kontrak itu pemilik IUP harus tetap bertanggung jawab," bebernya.

Ia menyebutkan, dua perusahaan subkontraktor yang karyawannya meninggal tidak mendaftarkan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang jadi masalah nanti setelah 3 hari meninggal karyawannya baru mau diuruskan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS