Kejaksaan Reo Temukan Bukti Permulaan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Golo Wontong Manggarai Timur
Reporter Kupang
Senin, 10 Juli 2023 / 8:45 pm
MANGGARAI TIMUR, TELISIK.ID - Kepala Desa Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Nikolaus Ganus sedang dalam pemeriksaan Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo atas dugaan penyelewengan Dana Desa selama 3 tahun.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman menjelaskan, dugaan penyelewengan Dana Desa itu sedang dalam proses penyelidikan Kejaksaan. Hasil penyelidikan itu akan ditingkatkan ke penyidikan jika semua hasil perhitungan kerugian negara telah selesai.
Selama proses penyelidikan, kata Riko, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan atas dugaan penyelewengan Dana Desa selama 3 tahun, yakni 2021, 2022 dan 2023. Bukti permulaan itu ditemukan saat penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dengan agenda klarifikasi.
Selain itu, tim Kejaksaan juga sudah turun langsung ke lapangan mengecek bukti pengelolaan Dana Desa selama 3 tahun, baik fisik maupun non fisik.
Baca Juga: Peredaran 7.840 Batang Rokok Ilegal dan Arak Bali di Nusa Tenggara Timur Digagalkan
"Proses klarifikasinya sudah kami lewati. Kades dan bendaharanya sudah kami panggil, dan bukti permulaannya sudah kami kantongi. Saat ini tahapannya sedang dalam proses penyelidikan" kata Riko, Senin (10/7/2023).
Riko mengaku, saat ini juga pihaknya sedang menunggu tim ahli dari Kupang untuk memeriksa bukti permulaan dugaan penyelewengan Dana Desa Golo Wontong selama 3 tahun. Tujuan kedatangan tim ahli itu untuk menentukan terang tindak pidana berdasarkan temuan Kejaksaan di lapangan.
"Kami memang sudah temukan bukti permulaannya. Tapi yang tahu persis kan tim ahli. Nanti mereka periksa lagi lalu tentukan terang pidananya," jelas Riko.
Setelah ditemukan tindak pidana, jelasnya lagi, Kejaksaan akan langsung berkordinasi dengan APIP untuk menghitung jumlah kerugian negara. Apabila ditemukan kerugian negara maka pihak yang bertanggung jawab soal penyelewengan dana desa itu wajib untuk mengganti kerugiannya selama kurang lebih waktu 60 hari.
Namun jika tidak bisa mengganti kerugian negara dalam kurun waktu yang ditentukan, maka kasusnya langsung dinaikan ke tahap penyidikan dan akan dilakukan penetapan tersangka.
"Masih diberi kesempatan untuk ganti rugi uang negara selama 60 hari, karena memang ketentuaanya begitu. Kalau tidak bisa ganti yah sudah kita tetapkan tersangkanya," ungkap Riko.
Telisik.id, mencoba mencerca beberapa pertanyaan ke Riko soal bukti terperinci permulaan penyelewengan Dana Desa, berdasarkan temuan Kejaksaan di lapangan. Riko bilang temuan itu sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) selama proses penyelidikan, terutama temuan fisiknya.
"Banyak yang hancur fisiknya. Saya dan tim sudah turun langsung ke sana untuk cek. Alhasil kami temukan banyak pengerjaan fisik yang tidak selesai tetapi uangnya diduga habis dipakai. Desanya juga tak maju-maju, masih miskin. Kades 2 periode kok rakyatnya sengsara, terus uang miliaran yang cairnya tiap tahun itu ke mana," jelas Riko tanpa merinci.
Ia menambahkan, banyak sekali fisik yang terbengkelai, tak selesai dikerja. Mereka hanya mengerjakan dasarnya tetapi tidak lanjut karena uangnya diduga habis dipakai. Belum lagi soal dana BLT, dana Silpa tahun 2020 untuk rumah layak huni bagi tiga KK miskin yang tak dikerjakan pada tahun 2021, bantuan ternak kambing dan lain-lain.
Parahnya lagi laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama 3 tahun berturut-turut tidak pernah dibuat. Ini memang dugaan korupsi yang sangat fatal.
Terhadap dugaan penyelewengan itu, Riko bilang, pihaknya akan memanggil beberapa saksi yang dianggap turut bertanggung jawab soal bukti pengelolaan Dana Desa dan laporan pertanggung jawaban Kades Golo Wontong yang tak dibuat.
Sebab kata Riko, sangat janggal ketika seorang kades menerima rekomendasi tanpa laporan pertanggung jawaban Dana Desa yang sudah dipakai.
"Nanti pihak-pihak itu kami akan panggil juga sebagai saksi. Jika selama pemeriksaan ada bukti pidana turut terlibat yah kami akan naiikan status saksinya ke tersangka," tutup Riko.
Sementara itu, seorang warga Golo Wontong sangat mendukung langkah Kejaksaan memeriksa penyelewengan Dana Desa Golo Wontong selama 3 tahun. Sebab, dugaan dia banyak Dana Desa Golo Wontong yang tidak jelas.
"Dia kepala desa 2 periode, tapi tidak banyak perubahan yang kami rasa. Selain itu ada banyak item pengerjaan fisik yang tak selesai padahal kami sudah bahas bersama dalam musyawarah, contohnya pembangunan posyandu dan pembangunan lain," ngaku warga Golo Wontong sembari minta namanya tak dipublikasikan. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS