Peredaran 7.840 Batang Rokok Ilegal dan Arak Bali di Nusa Tenggara Timur Digagalkan

Berto Davids, telisik indonesia
Minggu, 09 Juli 2023
0 dilihat
Peredaran 7.840 Batang Rokok Ilegal dan Arak Bali di Nusa Tenggara Timur Digagalkan
Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (DJBC) Wilayah Nusra Bali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dan arak bali. Foto: Ist.

" Selain 7.840 batang rokok ilegal, DJBC Nusra Bali juga menyita 7,8 liter produk minuman mengandung etil alkohol berupa arak bali "

KUPANG, TELISIK.ID - Peredaran rokok sebanyak 7.840 batang yang dipasarkan secara ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berhasilkan digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (DJBC) Wilayah Nusra Bali.

Kepala Kanwil DJBC Nusra Bali, Susila Brata mengatakan, 7.840 batang rokok yang digagalkan itu merupakan rokok dari berbagai merk. Itu digagalkan akibat pelanggaran berupa barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, ataupun dilekati pita cukai palsu.

Ia menyebutkan, selain rokok, pihaknya juga menyita 7,8 liter produk minuman mengandung etil alkohol berupa arak bali.

Ia menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran, tidak hanya dilakukan penyitaan barang, namun juga pemberlakuan denda kepada pemilik barang.

Baca Juga: 3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

"Pengenaan denda sebesar dua kali nilai cukai yang harus dibayar," katanya, Minggu (9/7/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, upaya penindakan terhadap pelanggaran bidang kepabeanan dan cukai di NTT dilakukan melalui unit kerja DJBC yang tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Bea Cukai Kendari Sita Ratusan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

DJBC telah melengkapi para personel di lapangan dengan keahlian untuk mengidentifikasi berbagai pelanggaran bidang cukai seperti penggunaan pita palsu, penyeludupan barang, dan sebagainya.

Sementara itu seorang warga, Rino mengaku sangat senang mendengar informasi rokok ilegal dan minuman arak bali digagalkan. Ia bilang itu sangat berbahaya bagi kesehatan.

"Senang kalau sudah digagalkan. Itu memang berbahaya bagi kesehatan kita jika dikonsumsi," katanya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga