Kejari Muna Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPAM Buton Utara
Reporter Muna
Senin, 23 Desember 2024 / 1:47 pm
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menambah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara, yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 424 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar.
Sebelumnya, kontraktor dan konsultan proyek berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Z juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
"Untuk kasus SPAM Labuan, kami kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial Z," ujar Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, Senin (23/12/2024).
Tersangka Z saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jembatan Cirauci di Buton Utara.
Baca Juga: Satu Tersangka Korupsi SPAM Buton Utara Ditahan, Kejari Muna Pastikan Ada Tersangka Baru
"Tersangka Z sudah ditahan, namun dalam perkara yang berbeda," tambahnya.
Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menjelaskan bahwa keterlibatan Z dalam kasus ini terkait dengan kelalaian dalam memastikan dokumen perusahaan, tidak melaksanakan pengawasan lapangan yang memadai, serta tidak menyediakan tenaga ahli yang sesuai.
Selain itu, proyek yang melibatkan 247 sambungan rumah (SR) ini juga dinilai tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Akibat perbuatannya, Z dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.
Untuk diketahui, proyek SPAM ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Utara. Sebelumnya, Kejari Muna telah menetapkan kontraktor dan konsultan A sebagai tersangka.
Modus yang dilakukan A adalah dengan meminjam perusahaan CV Maredian dan Wahana Cipta Konsultan untuk mengikuti tender, meskipun perusahaan tersebut tidak sesuai dengan sertifikat badan usahanya.
Baca Juga: Tiga Koruptor Tahanan Kejari Muna Ditempatkan di Ruang Mapenaling Rutan Kelas IIB Raha
Selain itu, dokumen administrasi pendukung yang disiapkan oleh A tidak melibatkan tenaga ahli yang terampil dan tidak terkait dengan perusahaan yang dipinjam tersebut.
Tersangka A juga mengubah dokumen-dokumen tersebut tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan dan konsultan, bahkan menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana proyek.
Akibat tindakan A dan Z, pekerjaan SPAM tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, sehingga proyek tersebut gagal memberikan manfaat berupa penyediaan air bersih kepada masyarakat. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS