Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati, 9 Anak Sudah Lahir, 2 Masih dalam Kandungan
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 09 Desember 2021
0 dilihat
Ilustrasi santriwati. Foto: Repro liputan6.com
" Seorang guru pesantren tega melakukan tindakan asusila terhadap santriwati "
BANDUNG, TELISIK.ID - Guru pesantren di Bandung memperkosa 12 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan.
Pelaku HW melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung. Perbuatan HW dilakukan selama lima tahun atau dari 2016-2021.
"Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 hingga 2021 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," ucap jaksa dalam petikan dakwaan yang dilansir detikcom, Kamis (9/12/2021).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan, korban pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren sebanyak 12 orang.
Dodi menjelaskan, korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur.
"Rata-rata usia 16-17 tahun," kata Dodi.
Dilansir Sindonews, total anak yang lahir akibat ulah pelaku kini telah mencapai 9 anak. Bahkan, dua korban lainnya tengah mengandung bayi akibat ulah bejat pelaku.
"Waktu prapenuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan," ungkap Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono,
Selain sembilan anak lahir dari Santriwati, masih ada dua anak yang masih dalam kandungan. Hingga saat persidangan ini digelar, anak tersebut belum lahir.
Baca Juga: Dana Desa Rp 628 Juta Dihabiskan Kepala Desa dan Kaur Keuangan, Begini Modusnya
Guru pesantren di Bandung memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan bejat itu dilakukan HW (36) di pesantren hingga hotel di Bandung.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi.
Baca Juga: Modus Minta Tolong, Komplotan Ini Rampok Korban
Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha