Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di BTN Green Anduonohu Akhirnya Ditangkap
Riksan Jaya, telisik indonesia
Senin, 06 Mei 2024
0 dilihat
Pria berinisial AZ alias AN (25) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan. Foto: Ist.
" Seorang pria berinisial AZ alias AN (25), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di BTN Green Anduonohu, Kota Kendari, pada hari Minggu (5/5/2024) dini hari "
KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial AZ alias AN (25) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di BTN Green Anduonohu, Kota Kendari, pada hari Minggu (5/5/2024) dini hari.
Berdasarkan keterangan resmi Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menceritakan, pada tanggal 4 Mei 2024, korban meminjam sepeda motor kepada tersangka. Kemudian, korban pergi ke Kota Lama dan dilanjutkan ke Baruga pada pukul 21:00 Wita. Tersangka kemudian menelepon korban dan memintanya untuk mengembalikan motor karena akan digunakan.
Sekitar pukul 23:00 Wita, korban tiba di rumah tersangka. Saat itu, pacar korban menelepon, membuat tersangka cemburu dan merampas ponsel korban. Korban dan tersangka kemudian bertengkar hingga pukul 00:30 Wita.
Selama pertikaian, tersangka memukul korban di lengan kiri, paha kiri, dan bokongnya. Tersangka kemudian mendorong korban ke kasur dan merayunya. Korban menolak karena merasa sakit akibat penganiayaan.
Sekitar pukul 01:00 Wita, korban meminta kembali ponselnya, tetapi tersangka tidak memberikannya. Tersangka kemudian memegang tangan korban agar tidak bisa bergerak dan mencoba memasukkan tangannya ke dalam baju korban, tetapi korban menahannya.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Siswa SMA di Kabaena Timur Ditangkap
Tersangka kemudian menarik celana panjang dan celana dalam korban dan memaksanya berhubungan seksual.
Sekitar pukul 05:30 Wita, tersangka kembali merayu korban untuk berhubungan seksual, tetapi korban terus menolak. Hal ini membuat tersangka marah dan dongkol.
Sekitar pukul 07:30 Wita, tersangka memberikan ponsel korban dan korban menelepon adiknya untuk menjemputnya.
Baca Juga: Kepala UPT DP3A Konawe Selatan Bantah Dugaan Pemerkosaan Kepala Desa Ambakumina
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka. Tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada Buser77 di Jalan HEA Mokodompit dan diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polresta Kendari.
Tersangka dijerat dengan pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kendari. (C)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS