Saudi Tak Mau Impor Ayam Ternak dari Indonesia Cs, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 27 Februari 2026
0 dilihat
Arab Saudi melarang impor unggas dari Indonesia dan puluhan negara demi perlindungan kesehatan masyarakatnya. Foto: Repro Bisnis
" Arab Saudi memperbarui daftar pembatasan impor produk hewan ternak dari puluhan negara, termasuk Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pergerakan perdagangan unggas mendadak tersendat setelah otoritas pangan Arab Saudi memperbarui daftar pembatasan impor produk hewan ternak dari puluhan negara, termasuk Indonesia, dengan alasan perlindungan kesehatan publik dan penguatan standar keamanan pangan.
Pemerintah Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority atau SFDA resmi melarang masuknya unggas hidup, daging ayam, serta telur dari 40 negara.
Kebijakan tersebut diumumkan sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko penularan penyakit hewan yang berpotensi mengganggu keamanan pangan di dalam negeri.
Melansir dari CNN Indonesia, Jumat (27/2/2026), SFDA menyatakan pelarangan total dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap wabah flu burung yang sangat patogen.
Penyakit tersebut dinilai dapat menyebar melalui rantai distribusi produk ternak, sehingga diperlukan pengawasan ketat terhadap negara asal pemasok.
Baca Juga: Hasil Nego Tarif Prabowo dengan Trump, Barang Impor AS Masuk RI Tak Perlu Dilabeli Sertifikasi Halal
Dalam laporan media lokal Okaz, nama Indonesia tercantum sebagai salah satu negara yang dikenai larangan penuh. Selain Indonesia, daftar tersebut juga memuat Afghanistan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Afrika Selatan, China, Irak, Vietnam, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Inggris, Mesir, India, hingga Sudan.
Otoritas itu menjelaskan sebagian negara sebenarnya sudah masuk daftar pembatasan sejak 2004. Namun, sejumlah negara lain ditambahkan secara bertahap berdasarkan evaluasi risiko, laporan epidemiologi internasional, serta temuan kasus penyakit unggas di wilayah masing-masing.
SFDA menegaskan daftar larangan tidak bersifat permanen. Peninjauan akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan situasi kesehatan global, termasuk laporan pengendalian wabah dari otoritas veteriner setempat.
Selain pelarangan total, regulator juga menerapkan pembatasan parsial pada 16 negara lain. Pembatasan tersebut hanya berlaku untuk provinsi atau kota tertentu yang dinilai memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Negara yang terdampak pembatasan sebagian antara lain Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Denmark, Prancis, Kanada, Malaysia, Filipina, dan Polandia.
Baca Juga: Imigrasi Kendari Gelar Rakor TIMPORA Konsel, Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Stabilitas Daerah
Meski demikian, SFDA masih membuka peluang masuknya produk unggas olahan. Produk yang telah melalui proses pemanasan atau pengolahan tertentu tetap diperbolehkan, selama terbukti mampu menonaktifkan virus penyakit Newcastle dan memenuhi seluruh persyaratan kesehatan yang ditetapkan.
Setiap produk wajib disertai sertifikat kesehatan resmi dari otoritas negara asal. Dokumen tersebut harus memastikan proses produksi, pengolahan, serta fasilitas pabrik telah sesuai standar keamanan pangan dan mendapat persetujuan dari otoritas Arab Saudi.
SFDA menambahkan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemantauan rantai pasok pangan nasional. Pemerintah setempat menyatakan pengawasan epidemiologi global akan terus dilakukan guna memastikan pasokan pangan domestik tetap aman serta terlindungi dari risiko penyakit hewan lintas negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS