Kejari Proses Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Mubar
Reporter Muna Barat
Selasa, 15 Juni 2021 / 8:06 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menerima pengaduan 73 eks perangkat desa di Kabupaten Muna barat (Mubar), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein.
Pengaduan tersebut terkait diskresi yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2020, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa se-Kabupaten Muna Barat.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menyampaikan, pengaduan 73 eks perangkat desa sudah diproses di kejaksaan.
Baca Juga: Wow, Ternyata Ini yang Dicari Kejati hingga Geledah Kantor ESDM Sultra Selama 6 Jam
Saat ini, pengaduan tersebut sementara ditelaah dan sudah didisposisi.
"Baru ditelah dan sudah didisposisi di Kasi Intel. Nanti kita tindak lanjuti," katanya saat melakukan kunjungan di Kabupaten Mubar, Selasa (15/6/2021).
Ia mengaku, kasus diskresi yang diadukan oleh eks perangkat desa adalah soal administrasi dan itu domain pemerintah daerah, namun ketika ada dugaan pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara maka masuk dalam ranah kejaksaan.
"Saya baru baca-baca, tapikan domainnya terhadap administrasi pemerintahan daerah.
Kalau yang masuk di kejaksaan, kan yang ada pelanggaran merugikan keuangan negara," tambah Agustinus.
Baca Juga: Dua Warga Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster, Negara Rugi Rp 1 Miliar
Ia juga mengaku bahwa kasus tersebut baru masuk, namun secara detail pihaknya menyarankan untuk ditindaklanjuti kepada Kasi Intel Kejaksaan Muna.
"Secara detail nanti ditanyakan saja sama Kasi Intel," pungkasnya. (B)
Reporter: Laode Pialo
Editor: Fitrah Nugraha