Anggota DPRD Fraksi PAN Ditetapkan Tersangka, Korban Minta Pelaku Ditahan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 08 April 2023
0 dilihat
Anggota DPRD Fraksi PAN Ditetapkan Tersangka, Korban Minta Pelaku Ditahan
Ahmad Fauzan, anggota DPRD Sumatera Utara yang juga Ketua PAN Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Foto: Facebook Humas DPRD Sumut

" Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN bernama Ahmad Fauzan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Sidempuan "

MEDAN, TELISIK.ID - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN bernama Ahmad Fauzan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Sidempuan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka itu.

"Betul, yang bersangkutan sudah dipanggil kapasitas sebagai tersangka," ungkapnya melalui telepon seluler, Sabtu (8/4/2023).

Penetapan tersangka Ahmad Fauzan yang merupakan Ketua PAN Sumatera Utara, merupakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Padang Sidempuan.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, jadi terlapor naik status dari saksi menjadi tersangka," terangnya.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Dikepung Warga Tuntut Dugaan Penganiayaan Humas PT Marketindo Selaras

Terpisah, Riduwan, korban penganiayaan yang dilakukan Ahmad Fauzan, memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Padang Sidempuan.

"Ahmad Fauzan ditetapkan sebagai tersangka, karena memang saksi dan alat buktinya cukup, makanya ditetapkan sebagai tersangka. Saya apresiasi pihak penyidik yang menetapkan Fauzan yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara menjadi tersangka," ungkapnya.

Riduwan mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Padang Sidempuan mengenai peningkatan status Ahmad Fauzan.

"Beberapa hari kemarin saya menerima SP2HP itu melalui jasa pengiriman surat (pos). Berarti penyidik sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan mereka juga sudah memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian dan melihat insiden penganiayaan itu," ucapnya.

Selain mengucapkan apresiasi kepada pihak penyidik dari Satreskrim Polres Padang Sidempuan, Riduwan berharap agar Ahmad Fauzan ditahan.

"Karena saya sudah menjadi korban dari penganiayaan yang dilakukannya. Saya harap nanti Ahmad Fauzan dapat ditahan," harapnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumatera Utara Dilapor Polisi Dugaan Penganiayaan

Sebagaimana diketahui, insiden penganiayaan yang dilakukan Ahmad Fauzan terhadap Riduwan, terjadi di salah satu hotel di Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara Jumat (17/2/2023) malam.

Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan sesuai dengan LP Nomor: LP/B/67/II/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan, Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Februari 2023.

Informasi yang didapat awak media, penganiayaan itu terjadi ketika mereka menghadiri Musyawarah Wilayah ke-13 Muhammadiyah Sumatera Utara di sebuah hotel di Kota Padang Sidempuan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga