Dugaan Korupsi Makan Minum dan Reses DPRD Mubar Mulai Disidangkan
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 17 Maret 2022
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing usai pembacaan dakwaan. Foto : Ist.
" Perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 dengan terdakwa, mantan Sekwan, ASB dan mantan Bendahara Pengeluaran, YN mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari "
MUNA, TELISIK.ID- Perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 dengan terdakwa, mantan Sekwan, ASB dan mantan Bendahara Pengeluaran, YN mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (17/3/2022).
Dua terdakwa duduk dikursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna.
Menariknya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Pancaria dan dua anggota majelis yakni, Ewirta Listapertavian serta Parasungkunan, dakwaan dua terdakwa dibacakan langsung oleh Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing SH MH.
Agustinus menetangkan, materi dakwaan terdakwa ASB dan YW adalah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 417 juta dari total anggaran Rp 1,3 miliar.
"Modus kedua terdakwa adalah memalsukan surat pertanggungjawaban (SPj) belanja selama tiga tahun," kata Agustinus.
Baca Juga: Mengamuk di Acara Pesta Joget, Satu Orang Tewas Kena Tikam
Kedua terdakwa pun disangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Usai Tagih Utang, ABG di Mubar Dicabuli Nelayan
Usai pembacaan dakwaan itu, Majelis Hakim mempersilahkan kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda mendengar ekspesi terdakwa. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin