Wow, Ternyata Ini yang Dicari Kejati hingga Geledah Kantor ESDM Sultra Selama 6 Jam

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 15 Juni 2021
0 dilihat
Wow, Ternyata Ini yang Dicari Kejati hingga Geledah Kantor ESDM Sultra Selama 6 Jam
Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sultra mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor Dinas ESDM Sultra. Foto: Ist.

" Yang dilakukan kemarin itu merupakan bagian dari penyidikan untuk mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (14/6/2021) kemarin, adalah terkait penyidikan kasus PT Thosida Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH. Menurutnya, penggeledahan oleh penyidikan Kejati Sultra terkait kegiatan pertambangan PT Thosida Indonesia yang selama ini beroperasi di Kabupaten Kolaka.

“Yang dilakukan kemarin itu merupakan bagian dari penyidikan untuk mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati Sultra,” katanya kepada Telisik.id, Selasa (15/6/2021).

Kata Dody, sejak beroperasi dari tahun 2010 sampai dengan 2020, PT Thosida Indonesia tidak pernah mengeluarkan kewajibannya untuk membayar Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.

Baca Juga: Dua Warga Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster, Negara Rugi Rp 1 Miliar

“Selain PNBP, perusahaan tersebut juga harus membayar Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), royalti, pemberdayaan masyarakat, corporate sosial responsibilty (CSR),” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tambah Kasi Penkum Kejati Sultra, meski  pada 2020 pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambanban milik PT Thosida Indonesia, namun kenyataannya perusahaan masih terus melakukan usaha pertambangan hingga hari ini.

“Bukannya berhenti tetapi PT Thosida ini masih terus beroperasi, makanya makin banyak kerugian negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim penyidik dari Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Sultra, untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Thosida Indonesia.

“Di Dinas Tersebut izin usaha pertambangan milik PT Thosida Indonesia dikeluarkan, makanya penyidik melakukan penggeledahan di ESDM,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT Thosida Indonesia sejak tahun 2010 sampai dengan 2020, telah merugikan negara kurang lebih Rp 130 miliar.

“Jadi ini berdasarkan perhitungan oleh penyidik pada bulan Maret 2021 itu, totalnya Rp 130 Miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dody menyampaikan, untuk para calon tersangka akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sultra. Namun sudah ada sekitar 30 saksi yang telah dipanggil oleh penyidik Kejati Sultra.

Baca Juga: Mayat Terapung dan Membusuk Ditemukan di Laut Antara Baubau dan Buteng

“Untuk para calon tersangka nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan, jadi teman-teman wartawan mohon bersabar,” tuturnya.

Sebelumnya, setelah melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Sultra waktu kurang lebih 6 jam, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI keluar dari kantor tersebut.

Para tim yang terdiri dari Kejagung yang didampingi oleh Kejati Sultra keluar dari ruangan Kabid Minerba dengan membawa sejumlah dokumen yang disimpan di dalam kardus dan komper berwana hitam

Dari pantauan Telisik.id, Tim Kejagung RI bersama Kejati Sultra yang membawa dokumen dalam kardus dan komper warna hitam langsung bergegas kemuju mobil warna putih yang mereka tumpangi. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga