Dua Warga Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster, Negara Rugi Rp 1 Miliar
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 15 Juni 2021
0 dilihat
Pengungkapan penyelundupan puluhan ribu benur di Polda Jatim. Foto: Yudhie/Telisik
" Dua pelaku penyelundupan benih lobster alias benur diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim di Kawasan Tulungagung. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pelaku penyelundupan benih lobster alias benur diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim di Kawasan Tulungagung, pada Sabtu (12/6/2021) lalu.
Dua pelaku tersebut yakni, berinisial WNT (33) dan RA (24). Keduanya adalah warga Watulimo Trenggalek.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas adanya informasi pengiriman benur 39 ribu ekor dengan mobil Yaris Merah dengan tujuan Tulungagung dari Trenggalek.
“Setelah dilacak dan ditemukan langsung dilakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan ditemukan tiga strofom berisi 30.500 benur. 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Mayat Terapung dan Membusuk Ditemukan di Laut Antara Baubau dan Buteng
Baca juga: Putus Jaringan Lapas, BNNP Bekuk 3 Pengedar Narkoba
Zulham mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu tersangka RA sebagai pengepul dan WNT sebagai penjual dengan tujuan ke Jakarta.
Hasil penyidikan, lanjut Zulham, kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur. Sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya, sedangkan 39 ribu benur lainnya telah terjual.
"Kerugian negara dari hasil penjualan 39 ribu benur tersebut mencapai Rp 1 miliar,” jelas Zulham.
Untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Selain itu, ada tambahan pasal yang akan dijeratkan yaitu, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha