Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Direktur RSUD Kabupaten Muna
Reporter
Sabtu, 14 Juni 2025 / 10:10 pm
Ketua Umum KPKH Sultra, Muhammad Alamsyah, mendesak Kejati Sultra memeriksa Direktur RSUD Kabupaten Muna. Foto:Ist.
KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) didesak memeriksa Direktur RSUD dr. LM Baharuddin Kabupaten Muna, dr. Muhammad Marlin, perihal dugaan mark-up anggaran pengadaan obat-obatan.
Desakan untuk memeriksa dr. Muhammad Marlin disampaikan oleh Ketua Umum Konsorsium Pemerhati Keadilan Hukum Sulawesi Tenggara (KPKH-SULTRA), Muhammad Alamsyah, melalui keterangan persnya, Sabtu (14/6/2025).
Berdasarkan temuan KPKH-SULTRA, sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menggelontorkan anggaran sebesar Rp 10 miliar per tahun untuk pengadaan obat-obatan pada RSUD dr. LM Baharuddin.
Baca Juga: Update Jadwal KM Tilongkabila Periode Juni 2025 Rute Kendari-Luwuk
"Namun, faktanya di lapangan, masyarakat yang datang berobat ke RSUD Kabupaten Muna selalunya diarahkan untuk membeli obat-obatan di luar," ungkap Alamsyah.
Alamsyah, yang juga mantan Ketua Cabang PMII Kota Kendari, menegaskan bahwa dalam proses pengadaan obat-obatan tersebut terdapat kejanggalan yang patut dipertanyakan.
"Terus anggaran Rp 10 miliar yang dialokasikan setiap tahunnya dikemanakan?" tanya Alamsyah.
Baca Juga: Bea Cukai Keliling Dorong Hilirisasi Nontambang Percepat Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Tenggara
Merujuk pada hasil temuan KPKH-SULTRA, Alamsyah mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD dr. LM Baharuddin Kabupaten Muna, dr. Muhammad Marlin.
"Ini akan kami kawal. Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sultra, jika Direktur RSUD Kabupaten Muna tidak segera dipanggil dan diperiksa," tegasnya.
Saat berita ini ditayangkan, telisik.id sedang berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS