DPRD Desak BPJS Kesehatan Patuhi Putusan MA
Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 12 Maret 2020
0 dilihat
Muhammad Endang SA, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra. Foto: Dul/Telisik
" BPJS Harus segera melaksanakan putusan MA, tidak ada alasan BPJS untuk tidak mentaati putusan tersebut "
KENDARI, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Endang, SA mendesak pihak BPJS agar segera melaksanakan putusan Mahkama Agung yang dalam amar putusannya membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Menurut Endang, terkait dengan belum diturunkannya tarif iuran BPJS Kesehatan di Kendari, menjadi hal yang aneh bagi banyak orang.
"BPJS Harus segera melaksanakan putusan MA, tidak ada alasan BPJS untuk tidak mentaati putusan tersebut," tegas Endang kepada Telisik.id Kamis (12/3/2020).
Saat Telisik mengkonfirmasi kepada pihak BPJS terkait hal tersebut belum lama ini, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kendari, Novriawan mengakui bahwa pihaknya belum menurunkan iuran tarif BPJS di Kendari dan beberapa kabupaten lainnya di Sultra.
Novriawan beralasan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS tersebut.
"Kami belum menerima salinan putusan dari MA, tapi pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mentaati setiap keputusan resmi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang," katanya.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Endang menambahkan, setelah membaca amar putusan MA bahwa kenaikan iuran BPJS yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 oleh Presiden Jokowi melalui Perpres 75 Tahun 2019 telah dibatalkan oleh MA.
Dimana sebelumnya daftar iurannya yaitu Rp42 ribu untuk peserta kelas III, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp160 ribu untuk kelas I.
Sehingga, iuran yang berlaku untuk saat ini kembali merujuk pada aturan lama yakni Perpres 82 Tahun 2018.
Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp25.500 untuk kelas III, Rp51 ribu untuk kelas II, dan Rp80 ribu untuk kelas satu.
Menaggapi persoalan ini, Muh. Endang mendesak agar BPJS Kendari mengikuti regulasi tarif iuran yang telah ditetapkan berdasarkan putusan MA.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tenggara agar utidak membayar tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Pepres 75 tahun 2019.
"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti regulasi yang lama pada Pepres 82 tahun 2018, jangan bayar iuran BPJS dengan iuran Pepres yang 2019 karena putusan MA sudah jelas membatalkan," terang Endang.
Reporter: Dul
Editor: Rani