Pembayaran Acara Perpisahan SMPN 12 Kendari Tuai Polemik

Riksan Jaya, telisik indonesia
Kamis, 29 Februari 2024
0 dilihat
Pembayaran Acara Perpisahan SMPN 12 Kendari Tuai Polemik
Gerbang SMPN 12 Kendari. Foto: ist.

" Pembayaran acara perpisahan di SMP Negeri 12 Kendari menuai polemik. Hal itu karena salah satu keluarga siswa merasa keberatan atas jumlah pembayaran tersebut "

KENDARI, TELISIK.ID - Pembayaran acara perpisahan di SMP Negeri 12 Kendari menuai polemik. Hal itu karena salah satu keluarga siswa merasa keberatan atas jumlah pembayaran tersebut.

Salah satu keluarga siswa SMPN 12 Kendari yang enggan disebut namanya, mengaku para siswa kelas 3 dibebankan biaya sebesar 400 ribu/siswa, sedangkan siswa kelas 1-2 dibebankan biaya Rp 20 ribu/siswa.

“Infonya itu sudah banyak siswa yang mengeluhkan soal uang perpisahan yang 400 ribu nominalnya, katanya itu termasuk pengambilan ijazah. Kalau pun ada yang tidak mau ikut tetap harus membayar karena tidak akan dikasih ijazah kalau tidak ada pembayaran 400 ribu itu,” bebernya, Sabtu (24/2/2024).

“Padahal sudah ada sumbangan dari adek-adek kelas juga per anaknya 20 ribu, itu kan lumayan,” sambungnya.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrim Terjadi di Kota Kendari hingga Maret

Sementara itu, saat tim Telisik.id mencoba melakukan konfirmasi hal tersebut dengan mendatangi SMPN 12 Kendari, Ummi Salmah selaku kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.

Kendati demikian, tim Telisik.id dapat menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum SMPN 12 Kendari Rahmania. Menurutnya, biaya Rp 400 ribu tersebut belum diputuskan, pihak sekolah harus melakukan rapat komite terlebih dahulu bersama para orang tua siswa untuk menentukan nominal yang akan diberikan dalam pelaksanaan acara ramah-tamah perpisahan siswa kelas 3.

“Tidak ada, 400 ribu itu hanya bayangan yang diberikan kepada siswa, perpisahan juga masih lama, ujian saja belum. Kami tidak bisa menentukan sebab semua itu harus melalui rapat komite yang disepakati para orang tua,” ujarnya, pada Rabu (28/2/2024).

Rahmania juga menyebutkan bahwa tahun 2023 saat perpisahan ramah tamah yang diselenggarakan oleh OSIS sekolah, bahwa siswa kelas 3 menyetorkan Rp 350 ribu/siswa. Hal itu sesuai dengan hasil rapat komite bersama para guru dan orang tua siswa.

Sebagai penyelenggara perpisahan ramah tamah tahun 2023, Avryl Dewi Ayu Heryanti, Ketua OSIS SMPN 12 Kendari mengaku, dari total sekitar 800 siswa itu ia tidak tahu mengenai total uang perpisahan yang terkumpul pada tahun 2023 lalu.

Ia mengaku hanya sebagai penyelenggara acara, namun ia  menyampaikan bahwa setiap siswa kelas 1 dan 2 diwajibkan untuk menyetorkan uang sejumlah Rp 20 ribu untuk membantu siswa kelas 3 dalam pelaksanaan acara perpisahan.

“Tidak tahu (total uang yang terkumpul), acaranya di Hotel Azizah. 300 lebih per siswa. Iye, wajib (iuran 20 ribu) untuk adik kelas, yang diundang (saat acara perpisahan) hanya kelas 3 dan yang berkepentingan, adik kelas tidak.” ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Mengenai pembayaran tersebut, Machlil Rusmin, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari menjelaskan, apabila iuran biaya ditentukan nominal yang harus dibayarkan, dan ada tenggat waktunya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan, sebab hal itu disebut pungutan, meski dikehendaki oleh para orang tua siswa.

“Namanya pungutan tidak dibolehkan, dan pernah kita buat surat edaran terkait pungutan karena apabila ada besaran, waktu, dan paksaan itu namanya pungutan. Kami pihak diknas tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pungutan, hanya sekolah kadang berdalih karna kemauan orang tua agar bisa lihat anaknya penamatan,” jelasnya, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Hujan Semalam, 19 Titik Bencana Terjadi di Kendari

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo menyampaikan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite, bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana hanya boleh berbentuk sumbangan, sedangkan pungutan tidak diperbolehkan.

“Karena secara prinsip pihak sekolah harus sesuai Permendikbud 75, itu enggak boleh melakukan pungutan kalau, sumbangan boleh. Kalau pungutan itu definisinya ditentukan jumlah dan waktunya, itu pungutan. Tapi kalau sukarela boleh, itu jumlah dan waktunya tidak ditentukan,” imbuhnya, Kamis (29/2/2024).

Mastri juga mengimbau apabila menemukan hal serupa sebaiknya segera melaporkan ke pihak Ombudsman Sultra agar dapat segera dilakukan penanganan.

“Menurut saya yang merasa keberatan langsung melapor ke Ombudsman saja. Kalau dia tidak melapor kami tidak tangani,” tutupnya. (A)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga