Kejati Sulawesi Tenggara Perkuat Sinergitas dengan PT Antam

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 17 Oktober 2024  /  11:00 pm

Pimpinan masing-masing lembaga berjabat tangan usai penandatanganan kesepakatan bersama antara PT Antam dengan Kejati Sultra. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kolaka, Kejaksaan Negeri Konawe, dan PT Antam Tbk. melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam memperkuat sinergitas dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Hotel Claro Kendari pada Kamis (17/10/2024) dan dihadiri oleh pimpinan masing-masing lembaga.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Dr. Hendro Dewanto, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan peran kejaksaan dan PT Antam sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: KPU Dikritik Tentukan Tujuh Panelis Debat Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 dari Akademisi

“Ini adalah upaya nyata untuk meningkatkan sinergitas dan peran kami dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Hendro.

Perjanjian ini, kata Hendro, sejalan dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memungkinkan Kejaksaan bertindak atas nama negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 menegaskan tugas kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum untuk kepentingan negara.

Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara PT Antam dan kejaksaan, serta memberikan peluang bagi PT Antam untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum.

Baca Juga: Kendari Berinovasi Bayar Sampah Pakai QRIS, Lebih Mudah dan Transparan

“Dengan layanan tersebut, PT Antam dapat lebih efektif dalam memitigasi risiko hukum dan mengelola aset negara,” kata Hendro.

Direktur Utama PT Antam, Nikolas D. Kanter, menilai bahwa tantangan yang dihadapi BUMN dalam tata kelola bisnis semakin kompleks. “Kerja sama ini diharapkan menciptakan langkah konkret dalam mengelola risiko dan permasalahan yang dihadapi PT Antam,” harapnya.

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, serta pejabat dari Kejati Sultra, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe. Turut hadir para asisten di Kejati Sultra dan pejabat dari PT Antam. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS