Kendari Berinovasi Bayar Sampah Pakai QRIS, Lebih Mudah dan Transparan

Nur Fauzia, telisik indonesia
Kamis, 17 Oktober 2024
0 dilihat
Kendari Berinovasi Bayar Sampah Pakai QRIS, Lebih Mudah dan Transparan
Kepala DLHK Kota Kendari, Paminuddin. Foto: Nur Fauzia/Telisik

" Pemerintah Kota Kendari terus berinovasi dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem pembayaran retribusi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari terus berinovasi dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem pembayaran retribusi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Inisiatif ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024, yang melimpahkan sebagian kewenangan penagihan retribusi kepada kelurahan, melibatkan RT/RW dan masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menjelaskan bahwa melalui Perwali tersebut, biaya operasional pelayanan kebersihan akan dibagi menjadi 20 persen untuk operasional dan 80 persen untuk kas daerah.

Baca Juga: Korpus BEM se-Sultra Siap Laporkan Iwan Rompo Cs ke Bawaslu RI

“Pembagian 20 persen tersebut terdiri dari 2 persen untuk camat, 3 persen untuk lurah, dan 15 persen untuk petugas penagih,” ujar Ridwansyah, Kamis (17/10/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, mengatakan sistem pembayaran menggunakan QRIS akan dibangun oleh Bank Sulawesi Tenggara. Setiap rumah tinggal akan memiliki satu barcode QRIS yang ditempel di rumah.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti. Foto: Nur Fauzia/Telisik

 

“Masyarakat dapat melakukan pembayaran setiap bulan melalui QRIS, sehingga tidak perlu datang untuk menagih. Setelah membayar melalui barcode, penarikan akan dilakukan oleh masing-masing kelurahan,” jelasnya.

Satria mengatakan bahwa evaluasi akan dilakukan setiap bulan. Bagi yang belum melakukan pembayaran menggunakan QRIS akan dilakukan penagihan. Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin, mengungkapkan bahwa retribusi sampah untuk setiap rumah tangga per bulan adalah sebesar Rp 21.000, yang lebih kecil dibandingkan dengan kota lainnya.

Baca Juga: Debat Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 di Baubau Dijaga Ketat Ratusan Personel Gabungan

Ia mengimbau masyarakat untuk memilah sampah basah dan kering, serta menempatkannya di tempat yang mudah dijangkau oleh petugas kebersihan.

“Masyarakat juga diimbau untuk membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan, yaitu dari pukul 17.00 hingga 05.00 WITA. Sanksi akan diterapkan bagi yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan, namun saat ini kita fokus pada sosialisasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan transparansi dalam pengelolaan sampah di Kota Kendari. (A)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga