Kekayaan Calon Bupati Wakatobi Hamiruddin dan Haliana, Siapa Paling Tajir?

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 20 Oktober 2024  /  10:20 pm

Calon bupati Wakatobi nomor urut 1 Hamirudin (kiri), nomor urut 2 Haliana (kanan). Foto: Facebook @hamirudin center/H.Haliana,SE

WAKATOBI, TELISIK.ID - Dua calon bupati yang maju dalam Pilkada Wakatobi 2024, Hamiruddin dan Haliana, menarik perhatian publik dengan jumlah kekayaan yang terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kekayaan Hamiruddin dan Haliana mencapai puluhan miliar rupiah, namun terdapat perbedaan signifikan dalam komposisi dan total aset yang mereka miliki.

Hamiruddin, yang maju bersama pasangannya Muhammad Ali dengan nomor urut 1, diusung oleh koalisi partai besar yakni NasDem, PKS, PKB, Golkar, dan Gerindra.

Baca Juga: Siswa SMP Bentak hingga Banting Buku di Depan Guru saat Ditanya PR

Berdasarkan laporan LHKPN yang dilansir telisik.id pada Minggu (20/10/2024) dari situs elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Hamiruddin mencapai Rp 53,2 miliar. Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp 41,25 miliar.

Selain itu, ia memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,59 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 641 juta, dan surat berharga senilai Rp 1,1 miliar. Uang kas dan setara kas yang dimilikinya berjumlah Rp 8,68 miliar.

Baca Juga: Video Syur Diduga Sales Motor di Sulawesi Tenggara Terpecah Tiga Bagian, Berikut Isi Adegannya

Sementara itu, Haliana, calon nomor urut 2 yang berpasangan dengan Safia Wualo, diusung oleh partai-partai seperti Hanura, PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PBB.

Kekayaan Haliana tercatat jauh lebih kecil dibandingkan Hamiruddin, dengan total harta mencapai Rp 22,2 miliar. Mayoritas kekayaannya berada pada aset tanah dan bangunan senilai Rp 21,6 miliar, sedangkan uang kas yang dimilikinya hanya mencapai Rp 631 juta.

Sebagai informasi, masa kampanye pilkada berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024. Setelah itu, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan akan dilakukan hingga 16 Desember 2024. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS