Kekayaan Gunung Emas Perawan di Papua, Biang Kerok Luhut Binsar Pandjaitan vs Haris Azhar
Reporter
Sabtu, 10 Juni 2023 / 9:06 am
PAPUA, TELISIK.ID - Blok Wabu belakangan ini menjadi perbincangan hangat seiring dengan merebaknya perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan aktivis Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti.
Perseteruan tersebut bermula ketika Haris Azhar menggunggah video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! pada 21 Agustus 2021 yang membahas tentang isu kepemilikan sejumlah perusahaan tambang di Papua oleh Luhut.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, melalui pembahasan di video menyebut Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group dan digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Atas video tersebut, Luhut kemudian melaporkan Haris-Fatia dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sidang terbaru terkait kasus tersebut digelar pada Kamis (8/6/2023).
Blok Wabu merupakan gunung emas yang belum pernah tergarap di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Blok Wabu pernah jadi tambang yang dieksplorasi oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Baca Juga: Baru Ditugaskan Jokowi Urus Minyak Goreng, Luhut Beri Laporan Mengejutkan
Kala itu, terdapat potensi sumber daya emas sebesar 8,1 juta troy ounce di Blok Wabu. Jika dikonversikan ke harga emas hari ini, yakni 1.965,99 dolar AS per troy ounce, maka nilai emas di Blok Wabu mencapai 15,92 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 236,23 triliun (kurs Rp 14.834 per dolar AS). Data tersebut berdasarkan hasil perhitungan sumber daya pada 1999.
"Untuk kategori measured (terukur), indicated (terkira), dan inferred (terduga). Ada sekitar 117 juta ton dengan rata-rata 2,16 gram per ton emas dan 1,76 gram per ton perak, cut off grade, sekitar 1 gram per ton," ujar Senior Vice President for Exploration Division MIND ID, Wahyu Sunyoto, dilansir dari Idntimes.com.
Sementara itu pada Februari 2023, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, Blok Wabu yang terletak di Kabupaten Intan Jaya, Papua, hingga kini pengelolaanya masih dipegang oleh negara, terutama setelah dilepaskan oleh PT Freeport Indonesia.
Menurut Bahlil, pemerintah sendiri hingga kini belum memberikan pengelolaan Blok Wabu kepada siapapun. Meski demikian, berdasarkan undang-undang yang mendapat prioritas untuk mengelola Blok Wabu adalah BUMN.
Baca Juga: Jokowi Beri Tugas Baru Luhut Urus Minyak Goreng, PDIP Bingung: Tak Ada yang Lain?
"Jadi tolong luruskan juga, jangan sampai ada di pikiran bahwa Wabu ini sudah diberikan kepada perusahaan A, B, C. Secara undang-undang yang mendapat prioritas utama itu adalah BUMN. Itu secara UU, dia akan mendapat prioritas pertama," ujar Bahlil di Gedung Kementerian Investasi, dilansir dari CNBCIndonesia.com.
Lebih lanjut, Bahlil menilai Blok Wabu sendiri mempunyai prospek yang cukup cerah untuk dikembangkan ke depannya. Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari struktur kolaborasi yang tepat dalam pengelolaan blok emas tersebut.
"Antara investor, BUMN dengan siapa. Mekanismenya tetap aturan, jadi tidak boleh keluar dari aturan. Jadi Blok Wabu itu masih dikuasai oleh negara dan belum dikuasai oleh siapa-siapa dan pengelolaannya lagi proses untuk mitigasi mana yang terbaik dan menguntungkan untuk negara," kata dia. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS