Keluarga Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Sepihak, Begini Langkah Hukumnya
Reporter
Senin, 23 Maret 2026 / 11:32 am
Konflik keluarga terkait balik nama sertifikat tanah sepihak memicu sengketa hukum berkepanjangan yang kompleks. Foto: Repro DPR-RI
JAKARTA, TELISIK.ID - Konflik kepemilikan tanah dalam keluarga kerap memicu sengketa hukum yang kompleks. Persoalan balik nama sertifikat tanah secara sepihak kembali menjadi perhatian, terutama karena dampaknya terhadap kepastian hukum kepemilikan.
Dalam banyak kasus, perubahan nama pada sertifikat dilakukan tanpa persetujuan seluruh pihak yang memiliki hak, sehingga memunculkan potensi sengketa yang berkepanjangan.
Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh hubungan personal dalam keluarga. Ketika satu pihak merasa dirugikan akibat proses balik nama yang tidak transparan, konflik yang muncul bisa berkembang menjadi perkara hukum yang serius dan membutuhkan penanganan formal.
Melansir dari Detik, Senin (23/3/2026), mengacu pada ketentuan hukum pertanahan, sertifikat tanah merupakan alat bukti hak yang kuat. Namun demikian, keabsahannya tetap dapat diuji apabila ditemukan adanya cacat administratif dalam proses penerbitannya.
Kondisi ini membuka ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks sengketa keluarga, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan balik nama sertifikat tanah secara sepihak.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT? Segini Rincian dan Syarat Lengkapnya
Langkah-langkah ini mencakup jalur administratif hingga gugatan di pengadilan, tergantung pada substansi permasalahan yang dihadapi.
Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan:
1. Mengajukan pembatalan sertifikat ke ATR/BPN
Langkah awal yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Permohonan ini diajukan apabila terdapat dugaan cacat administratif dalam proses balik nama.
Cacat tersebut dapat berupa kesalahan prosedur, data yuridis yang tidak akurat, tumpang tindih hak, atau indikasi pemalsuan dokumen. Pengajuan dilakukan secara tertulis melalui kantor pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
2. Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Sertifikat tanah termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.
Gugatan ini memiliki batas waktu yang perlu diperhatikan, yaitu paling lama 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan kepada pihak terkait.
3. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri
Selain jalur administratif, sengketa juga dapat diselesaikan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Langkah ini biasanya diambil apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum, seperti penguasaan tanah tanpa hak atau adanya penipuan.
Gugatan perdata mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan umumnya diajukan dalam jangka waktu tertentu sejak sertifikat diterbitkan.
Baca Juga: Ramai Sertifikat Tanah Warisan Perlu Balik Nama, Begini Syarat dan Penjelasan BPN
Upaya penyelesaian sengketa tanah dalam keluarga pada dasarnya dapat diawali melalui musyawarah. Pendekatan ini dinilai penting karena mempertimbangkan hubungan kekeluargaan yang ada.
Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum menjadi opsi yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum.
Pemahaman terhadap prosedur dan mekanisme hukum menjadi hal yang krusial bagi pihak yang dirugikan. Dengan langkah yang tepat, sengketa terkait balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan secara terstruktur sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS