Duh, Biaya Ibu Melahirkan Bisa Membengkak karena Kena Pajak
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 13 Juni 2021
0 dilihat
Seorang ibu sedang menjalani proses persalinan. Foto: Repro islamudina.com
" Jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa rumah bersalin, bakal juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa rumah bersalin, bakal juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah.
Dilansir dari okezone.com, rencana tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.
Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira menilai, dengan masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek yang terkena PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkat.
"Masuknya objek barang yang kena PPN akan akibatkan biaya jasa bersalin naik dan rumah sakit swasta yang paling terdampak," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/6/2021).
Menurut Bhima, filosofi pajak tersebut tidak menjunjung rasa kemanusiaan karena mengejar objek kesehatan. Harusnya, sektor kesehatan diberikan stimulus pada saat pandemi maupun pasca pandemi.
Baca juga: Wow, Ustaz Yusuf Mansur Ingin Jadi Capres 2024
Baca juga: Pemerintah akan Berlakukan Pajak Sembako, DPR RI: Sebaiknya Cari Sumber Pajak Lain
"Jangan cari pemasukan pajak dari kesehatan kurang bijak," ucapnya.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2. jasa dokter hewan;
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. jasa paramedis dan perawat;
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
7. jasa psikolog dan psikiater; dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Tidak hanya itu, nantinya tarif PPN juga akan meningkat menjadi 12 persen dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen. Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Sementara itu, pada pasal terbaru Pasal 7A dijelaskan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali